05 April 2012

MAKALAH PEMBANDING
PENGERTIAN,RUANG LINGKUP DAN MANFAAT FILSAFAT HUKUM


DISUSUN:
Kelompok 10
Nama:
1.Muhammad Yasur Nasution
2.Rodiah (91)
Dosen pembimbing:Canda Boy Seroza

BADAN LAYANAN UMUM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MADINA
2012






A.Latar Belakang
Karena filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.Maka obyek filsafat hukum adalah hukum.Definisi tentang hukum itu sendiri itu amat luas oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1986:2-4) keluasan arti hukum tersebut disebutkan dengan meyebutkan sembilan arti hukum.Dengan demikian jika kita ingin mendefinisikan hukum secara memuaskan, kita harus dapat merumuskan suatu kalimat yang meliputi paling tidak sembilan arti hukum itu. Hukum itu juga dipandang sebagai norma yang mengandung nilai-nilai tertentu.Jika kita batasi hukum dalam pengertian sebagai normaNorma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku.Norma hukum diperlukan untuk melengkapi norma lain yang sudah ada sebab perlindungan yang diberikan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain karena pelaksanaan norma hukum tersebut dapat dipaksakan.





























B.PEMBAHASAN

a.pengertian filsafat

1.Secara Etimologi

Filsafah merupakan bentuk kata falsafat, yang semula berasal dari bahasa Yunani yaitu “Philosphia” yang terdiri dari 2 kata, yaitu :
philos / philein berarti suka, cinta, mencintai
shophia berarti kebijaksanaan, hikmah, kepandaian ilmu.
Jadi philosophia berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta kepada ilmu filsafat dalam bahasa Belanda yaitu wijsbegeerte berarti keinginan untuk ilmu Lwijs : pandai, berilmu; Begerte : keinginan.
Dalam arti praktis filsafat mengandung arti alam berfikir / alam pikiran, sedangkan berfilsafah ialah berfikir secara mendalam atau radikal atau dengan sungguh – sungguh sampai keakar-akarnya terhadap suatu kebenaran atau dengan kata lain berfilsafat mengandung arti mencari kebenaran atas sesuatu.

2.Menurut Para Sarjana dan Para Filsuf
a.Para filsuf Yunani / Romawi
Plato (427 – 348 SM)
Filsafat ialah ilmu pengetahuan yang bersifat untuk mencapai kebenaran yang asli.
Aristoteles (382 – 322 SM)
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, seperti ilmu Metafisika, Logika, Retorika, Etika Ekonomi, Politik & Sastetika.

Cicero (106 – 043 SM)
Filsafat adalah ibu dari semua pengetahuan lainnya.
Filsafat adalah ilmu pengetahuan leluhur dan keinginan untuk mendapatkannya.
b.Para filsuf abad pertengahan
Descartes (1596 – 1650)
Filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan dimana Tuhan, alam dan manusia menjadi pokok penyelidikannya.
Immanuel Kant (1724 – 1804)
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal segala pengetahuan.
c.Para pakar Indonesia
Darji Darmodihardjo
Filsafat adalah pemikiran dalam usahanya mencari kebijaksanaan dan kebenaran yang sedalam-dalamnya sampai keakar-akarnya (radikal, radik-akar), eratur (sistematis) dan menyeluruh (universal)
IR. Putjowijatno
Filsafat adalah ilmu yang berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu berdasarkan atas pikiran belaka.


b.Pengertian Hukum

Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hokum:

1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.

2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.

3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.

4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.





c.Pengertian filsafat hokum
Menurut van Apeldoorn
Filsafat hokum adalah ilmu yang menjawab pertanyaan apakah hokum itu?ilmu hokum tidak dapat member jawaban yang memuasan karna jawabannya sebatas ada fenomenanya,gejala atau melahirkan hokum yang bersifat formalistic belaka.
Menurut Utrecht
Filsafat hokum merupakan imu yang menjawab pertanyaan apakah hokum itu,apa sebab orang menaati hokum,keadilan manakah yang dapat dijadikan ukuran baik buruknya hokum.
Secara umum
Filsafat hokum adalah ilmu yang mempelajari azas atau pendirian yang paling mendasar tentang hokumatau ilmu yang mempelajari hakikat terdalam dari hokum atau ilmu yang mencari atau menemukan ruhnya hokum.

d.Ruang Lingkup Filsafat Hukum

Filsafat hukum adalah filsafat yang objeknya khusus hukum
Pokok kajian filsafat hukum :
• Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
• Aksiologi hukum yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)
• Ideologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
• Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)
• Epistemologi yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia)
• Logika hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum)
• Ajaran hukum umum
Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Hakekat Hukum
Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi :
1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif)
Teori imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat
Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
• Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi)
• Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
• Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
• Lex positive (hukum yang berlaku merupakan tetesan dari Lex divina kitab suci
Aliran positivisme hukum Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).
2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif)
Mahzab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
Aliran sociological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
• Hukum tertulis atau hukum positif
Hukum posistif atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.
Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
• Hukum tidak tertulis
- Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait
- Hukum adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat
- Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka
- Yurisprudensi adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di putus (common law)
3. Tujuan hukum (teori optatiif)
• Keadilan
Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi :
- Distributive, yang didasarkan pada prestasi
- Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa
- Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
- Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif
- Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang
• Kepastian
Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :
- Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.
- Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
- Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
- Hukum itu bersifat dogmatic.
• Kegunaan
Menurut Jeremy Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.
Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Perundang-undangan
1. Pembukaan UUD 1945
• Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok prikeadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.
• Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
• Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.
• Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.
2. Undang-undang yaitu terdapat dalam Konsideran (pertimbangan) atau isinya(pasal-pasalnya)
Aliran Hukum Dalam Filsafat Hukum
1. Aliran Hukum Alam
Yaitu aliran yang konsepsinya bahwa hukum berlaku universal dan abadi.
Tokohnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Grotius.
• Plato
• Aristoteles dalam teori dualisme bahwa manusia bagian dari alam dan manusia adalah majikan dari alam
• Thomas Aquinas
• Grotius dengan kosepnya “mare liberium
Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum internasional.
Kekurangan aliran hukum alam : anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.
2. Aliran Positivisme Hukum
Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa berdaulat (Jhon Austin) dan merupakan kehendak dari pada Negara (Hans Kelsen).
3. Mahzab Sejarah (historical jurisprudence)
Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Tokoh : Carl von Savigny
4. Aliran Sociological Jurisprudence
Yaitu aliran hukum yag konsepnya bahwa huku yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis. Tokoh : Eugen Ehrlich
5. Aliran Pragmatic Legal Realism
Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum dapat berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat. Tokoh : Roscoe Pound
6. Aliran Marxis Yurisprudence
Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum harus memberikan perlindungan terhadap golongan proletar atau golongan ekonomi lemah. Tokoh : Lenin, Bernstein, Gramsci, Horkheimer, Marcuse.
7. Aliran Anthropological Jurisprudence
Yaitu airan yang konsepnya bahwa hukum mencerminkan nilai sosial budaya (Northrop), hukum mengandung system nilai (Mac Dougall)
8. Aliran Utilitariannism
yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya (the greatest happines for ter greatest number).
Tokoh : Jhon Lucke
9. Mahzab Unpad, yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Tokoh : Mochtar Kusumaatmadja.
• Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.
• Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.
D.MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM
Manfaat mempelajari filsafat hokum dapat dimaknai karna filsafat hokum memiliki empat sifat yang membedakannya dengan ilmu lain.
Pertama:filsafat memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh.Dengan cara berfikir holistic,maka setiap orang yang mempelajari filsafat hokum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka.Mereka diajak untuk menghargai pemikiran,pendapat,dan pendirian orang lain.
Kedua:filsafat hokum juga mempunyai siat yang mendasar,yaitu dalam menganalisi daalm suatu masalah,kita diajak untuk berfikir kritis dan radikal.
Ketiga:sifat filsafat yang spekulatif yang mengajak mempelajari filsafat hokum untuk berfikir inovatif,yaitu selalau mencari sesuatu yang baru.
Keempat:sifat filsafat yang reflektif kritis yaitu berguna untuk membimbing kita menganalisis masalah masalah hokum secara rasional.
Dari empat sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain manfaat filsafat hukum dapat dilihat.Filsafat memiliki karakteristik menyeluruh/Holistik dengan cara itu setiap orang dianggap untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Disamping itu juga memacu untuk berpikir kritis dan radikal atas sikap atau pendapat orang lain. Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari filsafat hukum adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan baru.



DAFTAR FUSTAKA
http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/#ixzz1qrrwPQOb

Letsbelajar.blogspots.com,pengertian filsafat,html.2007.
Kuliahade.wordpress.com.
http.gagasanhukum.wordpress.com,hakekat mempelajari filsafat hokum.2008.
wonkdermayu.wordpress.com,kuiah hokum filsafat hokum.
Humammad Yasir yasirhumammad@ymail.com
2 Apr (3 hari yang lalu)
ke saya
Gambar tidak ditampilkan.Tampilkan gambar di bawah ini - Selalu tampilkan gambar dari yasirhumammad@ymail.com

MAKALAH PEMBANDING
PENGERTIAN,RUANG LINGKUP DAN MANFAAT FILSAFAT HUKUM



DISUSUN:Kelompok 10
Nama:
1.Muhammad Yasur Nasution
2.Rodiah (91) &n bsp;
Dosen pembin-mbing:Canda Boy Seroza

BADAN LAYANAN UMUM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MADINA
2012






A.Latar Belakang
Karena filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.Maka obyek filsafat hukum adalah hukum.Definisi tentang hukum itu sendiri itu amat luas oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1986:2-4) keluasan arti hukum tersebut disebutkan dengan meyebutkan sembilan arti hukum.Dengan demikian jika kita ingin mendefinisikan hukum secara memuaskan, kita harus dapat merumuskan suatu kalimat yang meliputi paling tidak sembilan arti hukum itu. Hukum itu juga dipandang sebagai norma yang mengandung nilai-nilai tertentu.Jika kita batasi hukum dalam pengertian sebagai normaNorma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku.Norma hukum diperlukan untuk melengkapi norma lain yang sudah ada sebab perlindungan yang diberikan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain karena pelaksanaan norma hukum tersebut dapat dipaksakan.





























B.PEMBAHASAN

a.pengertian filsafat

1.Secara Etimologi

Filsafah merupakan bentuk kata falsafat, yang semula berasal dari bahasa Yunani yaitu “Philosphia” yang terdiri dari 2 kata, yaitu :
philos / philein berarti suka, cinta, mencintai
shophia berarti kebijaksanaan, hikmah, kepandaian ilmu.
Jadi philosophia berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta kepada ilmu filsafat dalam bahasa Belanda yaitu wijsbegeerte berarti keinginan untuk ilmu Lwijs : pandai, berilmu; Begerte : keinginan.
Dalam arti praktis filsafat mengandung arti alam berfikir / alam pikiran, sedangkan berfilsafah ialah berfikir secara mendalam atau radikal atau dengan sungguh – sungguh sampai keakar-akarnya terhadap suatu kebenaran atau dengan kata lain berfilsafat mengandung arti mencari kebenaran atas sesuatu.

2.Menurut Para Sarjana dan Para Filsuf
a.Para filsuf Yunani / Romawi
Plato (427 – 348 SM)
Filsafat ialah ilmu pengetahuan yang bersifat untuk mencapai kebenaran yang asli.
Aristoteles (382 – 322 SM)
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, seperti ilmu Metafisika, Logika, Retorika, Etika Ekonomi, Politik & Sastetika.

Cicero (106 – 043 SM)
Filsafat adalah ibu dari semua pengetahuan lainnya.
Filsafat adalah ilmu pengetahuan leluhur dan keinginan untuk mendapatkannya.
b.Para filsuf abad pertengahan
Descartes (1596 – 1650)
Filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan dimana Tuhan, alam dan manusia menjadi pokok penyelidikannya.
Immanuel Kant (1724 – 1804)
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal segala pengetahuan.
c.Para pakar Indonesia
Darji Darmodihardjo
Filsafat adalah pemikiran dalam usahanya mencari kebijaksanaan dan kebenaran yang sedalam-dalamnya sampai keakar-akarnya (radikal, radik-akar), eratur (sistematis) dan menyeluruh (universal)
IR. Putjowijatno
Filsafat adalah ilmu yang berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu berdasarkan atas pikiran belaka.


b.Pengertian Hukum

Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hokum:

1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.

2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.

3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.

4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.





c.Pengertian filsafat hokum
Menurut van Apeldoorn
Filsafat hokum adalah ilmu yang menjawab pertanyaan apakah hokum itu?ilmu hokum tidak dapat member jawaban yang memuasan karna jawabannya sebatas ada fenomenanya,gejala atau melahirkan hokum yang bersifat formalistic belaka.
Menurut Utrecht
Filsafat hokum merupakan imu yang menjawab pertanyaan apakah hokum itu,apa sebab orang menaati hokum,keadilan manakah yang dapat dijadikan ukuran baik buruknya hokum.
Secara umum
Filsafat hokum adalah ilmu yang mempelajari azas atau pendirian yang paling mendasar tentang hokumatau ilmu yang mempelajari hakikat terdalam dari hokum atau ilmu yang mencari atau menemukan ruhnya hokum.

d.Ruang Lingkup Filsafat Hukum

Filsafat hukum adalah filsafat yang objeknya khusus hukum
Pokok kajian filsafat hukum :
• Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
• Aksiologi hukum yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)
• Ideologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
• Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)
• Epistemologi yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia)
• Logika hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum)
• Ajaran hukum umum
Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Hakekat Hukum
Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi :
1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif)
Teori imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat
Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
• Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi)
• Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
• Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
• Lex positive (hukum yang berlaku merupakan tetesan dari Lex divina kitab suci
Aliran positivisme hukum Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).
2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif)
Mahzab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
Aliran sociological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
• Hukum tertulis atau hukum positif
Hukum posistif atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.
Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
• Hukum tidak tertulis
- Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait
- Hukum adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat
- Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka
- Yurisprudensi adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di putus (common law)
3. Tujuan hukum (teori optatiif)
• Keadilan
Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi :
- Distributive, yang didasarkan pada prestasi
- Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa
- Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
- Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif
- Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang
• Kepastian
Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :
- Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.
- Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
- Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
- Hukum itu bersifat dogmatic.
• Kegunaan
Menurut Jeremy Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.
Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Perundang-undangan
1. Pembukaan UUD 1945
• Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok prikeadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.
• Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
• Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.
• Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.
2. Undang-undang yaitu terdapat dalam Konsideran (pertimbangan) atau isinya(pasal-pasalnya)
Aliran Hukum Dalam Filsafat Hukum
1. Aliran Hukum Alam
Yaitu aliran yang konsepsinya bahwa hukum berlaku universal dan abadi.
Tokohnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Grotius.
• Plato
• Aristoteles dalam teori dualisme bahwa manusia bagian dari alam dan manusia adalah majikan dari alam
• Thomas Aquinas
• Grotius dengan kosepnya “mare liberium
Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum internasional.
Kekurangan aliran hukum alam : anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.
2. Aliran Positivisme Hukum
Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa berdaulat (Jhon Austin) dan merupakan kehendak dari pada Negara (Hans Kelsen).
3. Mahzab Sejarah (historical jurisprudence)
Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Tokoh : Carl von Savigny
4. Aliran Sociological Jurisprudence
Yaitu aliran hukum yag konsepnya bahwa huku yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis. Tokoh : Eugen Ehrlich
5. Aliran Pragmatic Legal Realism
Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum dapat berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat. Tokoh : Roscoe Pound
6. Aliran Marxis Yurisprudence
Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum harus memberikan perlindungan terhadap golongan proletar atau golongan ekonomi lemah. Tokoh : Lenin, Bernstein, Gramsci, Horkheimer, Marcuse.
7. Aliran Anthropological Jurisprudence
Yaitu airan yang konsepnya bahwa hukum mencerminkan nilai sosial budaya (Northrop), hukum mengandung system nilai (Mac Dougall)
8. Aliran Utilitariannism
yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya (the greatest happines for ter greatest number).
Tokoh : Jhon Lucke
9. Mahzab Unpad, yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Tokoh : Mochtar Kusumaatmadja.
• Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.
• Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.
D.MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM
Manfaat mempelajari filsafat hokum dapat dimaknai karna filsafat hokum memiliki empat sifat yang membedakannya dengan ilmu lain.
Pertama:filsafat memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh.Dengan cara berfikir holistic,maka setiap orang yang mempelajari filsafat hokum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka.Mereka diajak untuk menghargai pemikiran,pendapat,dan pendirian orang lain.
Kedua:filsafat hokum juga mempunyai siat yang mendasar,yaitu dalam menganalisi daalm suatu masalah,kita diajak untuk berfikir kritis dan radikal.
Ketiga:sifat filsafat yang spekulatif yang mengajak mempelajari filsafat hokum untuk berfikir inovatif,yaitu selalau mencari sesuatu yang baru.
Keempat:sifat filsafat yang reflektif kritis yaitu berguna untuk membimbing kita menganalisis masalah masalah hokum secara rasional.
Dari empat sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain manfaat filsafat hukum dapat dilihat.Filsafat memiliki karakteristik menyeluruh/Holistik dengan cara itu setiap orang dianggap untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Disamping itu juga memacu untuk berpikir kritis dan radikal atas sikap atau pendapat orang lain. Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari filsafat hukum adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan baru.



DAFTAR FUSTAKA
http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/#ixzz1qrrwPQOb

Letsbelajar.blogspots.com,pengertian filsafat,html.2007.
Kuliahade.wordpress.com.
http.gagasanhukum.wordpress.com,hakekat mempelajari filsafat hokum.2008.
wonkdermayu.wordpress.com,kuiah hokum filsafat hokum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERANDA