26 Maret 2012

SILABUS HUKUM ARBITRASE

Mata Kuliah : Hukum Arbitrase

Kode Mata Kuliah :

Jurusan : Muamalat

Program : S.1

Bobot : 2 SKS

I. KOMPETENSI:

Mahasiswa mengetahui lembaga-lembaga arbitrase, perikatan arbitrase, prosedur, pelaksanaan, pembatalannya dan dapat menjelaskan prosedur penyelesaian sengketa/konflik melalui arbitrase, membedakannya dengan proses penyelesaian sengketa pada umumnya.

II.TOPIK INTI:

1. Proses penyelesaian sengketa/konflik pada umumnya:

a. Cara penyelesaian yuridis dan non yuridis

b. Penyelesaian melalui pengadilan dan tidak melalui pengadilan

2. Proses penyelesaian bisnis melalui Arbitrase:

a. Pengertian Arbitrase

b. Asas dan tujuan Arbitrase

c. Dasar pertimbangan memilih Arbitrase

d. Lembaga Arbitrase

e. Ruang lingkup Arbitrase

f. Dasar hukum Arbitrase

3. Perkaitan Arbitrase

a. Para pihak dalam perjanjian Arbitrase

b. Sifat perjanjian Arbitrase

c. Bentuk perjanjian Arbitrase

d. Isi perjanjian Arbitrase

e. Tahap-tahap Arbitrase

4. Prosedur Arbitrase

a. Prosedur Arbitrase menurut Badan Arbitrase Nasional Indonesia

b. Perbandingan prosedur antara BANI dengan Arbitrase Internasional

c. Berakirnya ikatan Arbitrase

5. Arbitrase Internasional:

a. Pengertian Arbitrase Internasional

b. Terjadinya perikatan Arbitrase Internasional

c. Para pihak dalam perikatan Arbitrase Internasional

d. Permasalahan dalam Arbitrase Internasional

e. Lembaga-lembaga Arbitrase Internasional

6. Pelaksanaan dan pembatalan putusan Arbitrase

a. Pelaksanaan putusan

b. Pembatalan putusan

III. Referensi:

1. Sudiarto, H. dan Zaeni Ashadie, Mengenal Arbitrase (Salah satu alternative penyelesaian sengketa bisnis).

2. Adolf, Haula, Hukum Arbitrase Komersial Internasional.

3. Fuadi, Munir, Arbitrase Nasional, Alterbnatif Pemnyelesaian Sengekta Bisnis

4. Gautama, Suargo, Perkembangan arbitrase Dagang Internasional di Indonesia.

5. __________________, Hukum Dagang dan Arbitrase Internasional.

6. __________________, Indonesia dan Arbitrase Internasional.

7. __________________, Aneka Hukum Arbitrase.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERANDA