Candra Boy Seroza, M.Ag
Penanggalan atau tarikh yang membudaya di masyarakat Indonesia serta cara praktis yang digunakan untuk menentukan peristiwa-peristiwa penting terdapat tiga macam:
1. Penanggalan atau tarikh Masehi.
2. Penanggalan atau tarikh Hijriyah.
3. Penanggalan atau tarikh Jawa.
Ketiga macam penanggalan ini mempunyai sistem dan cara-cara sendiri di dalam menentukan penanggalan serta mempunyai anggaran-anggaran tersendiri pula. Namun dalam kaitannya dengan ibadah umat Islam, dalam hal ini hanya dibicarakan sistem penanggalan masehi dan hijriyah.
1. Penanggalan atau Tarikh Masehi
Dasar perhitungan tarikh ini didasarkan kepada peredaran matahari semu, yang dimulai pada saat matahari berada di titik Aries hingga kembali lagi ke tempatnya semula. Yang menurut penelitian-penelitian matahari berada di titik Aries pada tiap-tiap tanggal 21 Maret. Lama waktu yang diperlukan sebanyak 364,2425 hari untuk sekali peredaran atau putaran.
Sebenarnya sistem perhitungan serupa ini telah berlangsung lama sebelum dilahirkannya Nabi Isa A.S. Saat itu bulan yang pertama adalah bulan Maret, bulan yang kedua bulan April dan bulan yang terakhir adalah bulan Pebruarius. Baru kemudian pada saat DPR Yunani bersidang untuk pertama kalinya pada bulan Januari barulah bulan Januari dianggap bulan yang pertama dan bulan yang terakhir ialah bulan Desember.
Bukti-bukti kebenaran dan keterangan ini ialah bulan September menurut arti bahasa adalah tujuh dan bulan Oktober delapan, tetapi karena permulaan tahun tidak dihitung pada bulan Maret melainkan maju ke buIan Januari, maka menjadilah bulan September sebagai bulan yang kesembilan dan bulan Oktober sebagai bulan yang kesepuluh.
Sesudah beberapa waktu Iamanya perhitungan tahun mengalami perubahan. Tahun kelahiran Nabi Isa dijadikanlah sebagai tahun yang pertama sedangkan nama-nama bulan tetap diteruskan hanya saja pada saat itu satu tahun dihitung sebanyak 365,25 hari. Sistem ini terkenal dengan nama sistem Yustinian.
Setelah berlangsung selama 15 abad terdapatlah keraguan mengenai kebenaran sistem ini. Satu hal yang menarik perhatian dan justru sebagai pengungkap kesalahan sistem itu ialah saat-saat penentuan wafatnya Nabi Isa A.S (Easterday), yang diyakini oleh orang-orang Masehi, jatuh pada hari Minggu setelah bulan purnama yang selalu terjadi segera setelah tanggal 21 Maret. Namun, ternyata mereka memperingati wafatnya Nabi Isa A.S tidak lagi pada saat hari Minggu setelah terjadinya bulan purnama segera setelah matahari berada di titik Aries, melainkan sudah lama beberapa hari berlalu. Keragu-raguan seperti itu mengetuk hati Paus Gregorius ke XIII untuk menyusun koreksi-koreksi. Maka pada tanggal 4 Oktober 1582 Paus Gregorius atas saran dari Klafius melakukan koreksi, yaitu memotong 10 hari, dengan memerintahkan agar keesokan harinya tidak lagi dibaca 5 Oktober 1582, melainkan dibaca tanggal 15 Oktober 1582. Penggunaan dimaksud diharapkan agar peringatan wafatnya Nabi Isa betul-betul menjiwai keadaan sesungguhnya yaitu jatuh pada bulan purnama segera saat matahari melintasi titik Aries (21 Maret).
Peristiwa itu merupakan peristiwa bersejarah dalam sistem anggaran baru tarikh Masehi. Satu tahun tidak lagi dihitung panjangnya 365,25 hari, melainkan 365,2425 hari. Atas dasar ketentuan inii maka tiap-tiap 400 tahun akan tenjadi selisih 3 hari dengan anggaran Yustinian. Selisih tiga hari di atasi dengan cara Tiap-tiap bilangan abad yang tidak habis dibagi empat dianggap tahun pendek (Basithah = Common year), tetapi bilangan abad yang habis dibagi empat dihitung tahun panjang (Kabisah = Leap Year). Sedang anggaran yang menentukan bahwa tiap-tiap tahun Masehi yang tidak habis dibagi empat sebagai tahun pendek dan tiap-tiap tahun yang habis dibagi empat dianggap tahun panjang tetap dijalankan. Dengan demikian kesulitan akibat adanya anggaran baru itu dapat diatasi.
Dengan demikian dapatlah diketahui bahwa siklus kecil tahun masehi itu (4 tahun) sama dengan 1461 hari, sedangkan siklus besar selama 400 tahun sama dengan 146.097 hari. Sebenarnya sistem serupa itu masih belum halus, sebab kalau kita mau meneliti secara seksama satu tahun itu panjangnya sama dengan 365,24220 hari. Jadi dengan sistem Gregonius itu terdapat lagi selisih 0,0003 hari tiap-tiap tahun, maka selama 3334 tahun akan terjadi seiisih satu hari lagi.
Di Indonesia sistem Gregorius itu berlakunya sejak Belanda memasuki negeri kita karena di negeri Belanda sistem serupa itu diperlakukan sejak tahun 1583 M. Di Swedan mulai tahun 1753 M, Jepang pada tahun 1873 M, di Cina tahun 1912 M dan yang terakhir ialah di Turki pada tahun 1927 M.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang perlu diketahui ialah untuk bulan Januari - Maret - Mei - Juli - Agustus - Oktober dan Desember ditentukan panjangnya 31 hari, sedang bulan-bulan April - Juni - September dan Nopember ditentukan masing-masing Iamanya 30 hari. Khusus untuk bulan Pebruari untuk tahun-tahun pendek dihitung 28 hari dan untuk tahun-tahun panjang dihitung 29 hari,
Untuk menghadapi perhitungan yang rumit itu memerlukan penyederhanaan. Satu siklus (4 tahun) dianggap sama rata besarnya = 1461 hari. Dengan demikian untuk memperoleh jumlah hari dapatlah dirumuskan bilangan tahun dibagi empat, kali 1461 hari, sesudah itu hasilnya dikurangi 13 hari. Bilangan 13 ini berasal dari 10 hari akibat pembaruan sistem Gregorius sedang 3 hari ialah abad 17, 18, dan abad 19, yang di dalam perhitungan dianggap sebagai tahun panjang padahal semestinya tahun pendek.
Contoh perhitungan:
Berapakah jumlah hari pada tanggal 5 Februari 2006?
Jumlah ini dapat dihitung dengan:
2005 tahun + 1 bulan + 5 hari
2005 th = 2005/4 = 501 daur + 1 tahun
501 daur x 1461 = 731961
1 tahun = 365
1 bulan = 31
5 hari = 5
732362
Jumlah hari pada tanggal 5 Februari2006 = 732362 hari
Untuk memperoleh bilangan hari yang sebenarnya angka ini (732362) harus dikurangi 13 sehingga diperoleh: 732362 -13 = 732349 hari.
2. Sistem Penanggalan atau Tarikh Hijriyah
Sistem penanggalan atau tarikh Hijriyah ini dimulai sejak tahun 17 H. yaitu pada masa ke Khalifahan Umar bin Khaththab R.A., setelah pemerintahan beliau berlangsung 2½ tahun yaitu sejak terjadinya persoalan yang menyangkut sebuah dokumen yang terjadi pada bulan Sya’ban, terjadilah pertanyaan bulan Sya’ban yang mana, bulan Sya’ban pada tahun itu atau pada bulan Sya’ban yang baru lalu. Pertanyaan itu tidak terjawabkan. Sebab itulah Umar memanggil beberapa orang sahabat terkemuka guna membahas persoalan tersebut serta mencari jalan keluarnya dengan menciptakan anggaran tentang penentuan tarikh.
Ada beberapa pendapat mengenai standar perhitungan tarikh. Akan tetapi yang disepakati ialah hendaknya perhitungan tarikh Islam itu dimulai sejak Hijrah dari Mekkah ke Madinah. Nama-nama bulan serta sistem perhitungannya masih tetap menggunakan sistem yang dipakal oleh masyarakat Arab yang dimulai dari bulan Muharam dan diakhiri dengan bulan Dzulhijjah, dengan demikian perhitungan tahun Hijjrah itu diperlakukan mundur sebanyak 17 tahun, sedang perhitungan bulan dimulai dengan bulan Muharram.
Menurut penelitian, hijrah Nabi terjadi pada tanggal 2 Rabiul awal bertepatan dengan tanggal 14 September 622 M dan apabila perhitungan itu dihitung dari bulan Muharam, maka 1 Muharam 1 H itu bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622 M hari Jum’at; inipun apabila permulaan bulan didasarkan kepada ru’yah (melihat bulan). Namun bagi umat Islam yang berpegang kepada teori hisab, permulaan tahun Hijriyah ditetapkan tanggal 15 Juli 622 M hari Kamis, karena pada saat matahari tenggelam tanggal 14 Juli 622 M itu, tinggi hilal telah mencapai 5o 57’. Bulan setinggi itu memang sulit untuk diru’yah, itulah sebabnya maka terjadi dua pendapat tentang permulaan tahun Hijrah.
Sistem perhitungan ini didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi yang lamanya 29h 12j 44m 2,8d. Dan setelah dilakukan perhitungan secara cermat diketahuilah bahwa dalam 12 bulan atau 1 tahun sama deƱgan 354h 8j 485m yang kalau kita sederhanakan diketahuilah bulan selama setahun itu = 354 11/30 hari.
Oleh sebab itu, untuk menghindari terjadinya pecahan tersebut diciptakanlah tahun-tahun panjang dan tahun-tahun pendek yaitu dalam tiap-tiap 30 tahun terdapat 11 tahun panjang dan 19 tahun pendek. Tahun panjang umurnya 355 hari dan tahun pendek umurnya 354 hari. Tambahan satu hari untuk tahun panjang ini diletakkan pada bulan terakhir yaitu bulan Dzuhijjah.
Tahun panjang terjadi pada tahun ke 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 20, 24, 26, dan huruf yang ke 29. Sedangkan selebihnya adalah tahun-tahun pendek. Nama-nama bulan dimulai dengan bulan:
a. Muharam g. Rajab
b. Shafar h. Sya’ban
c. Rabiul Awal i. Romadlon
d. Rabiul Akhir j. Syawal
e. Jumadil Awal k. Dzulqa’idah
f. Jumadil Akhir l. Dzulhijjah
Bulan-bulan yang gasal (ganjil) ditentukan umurnya 30 hari sedangkan bulan-bulan genap 29 hari. Dengan demikian 1 tahun umurnya 354 hari kecuali tahun panjang umurnya ditetapkan 355 hari tambahan 1 hari itu diletakkan pada bulan Dzulhijjah, sehingga menjadi 30 hari. Atas dasar sistem perhitungan itulah ditetapkan satu unit perhitungan yang disebut dengan satu daur (siklus) yang panjangnya 30 tahun. Karena dalam satu tahun tersebut terdapat sebelas tahun panjang maka dalam satu daurnya = 30 x 354 hari + 11 hari = 10.631 hari. Kesatuan ini digunakan untuk memudahkan perhitungan-perhitungan bilangan hari menurut sistem kalender Hijriyah. Sehingga untuk menghitung bilangan hari tahun Hijriyah, bilangan tahun dibagi dengan 30 dikalikan 10.631 hari, sisanya dikalikan dengan 354 hari. Sedang perhitungan bulan dihitung menurut ketentuan tersebut di bawah ini.
Contoh:
Berapa bilangan hari sampai tanggal 1 Muharam 1427 H?
Dari tanggal, bulan dan tahun ini kita dapat memahami bahwa waktu telah berlangsung selama:
1426 th + 0 bulan + 1 hari.
1426/30 = 47 daur + 16 th.
47 daur = 47 x 10.631 hari = 499.657 hari
16 tahun = 16 x 354 hari + 6 hari (kabisat) = 5.670 hari
1 hari = 1 hari = 1 hari
Maka jumlah hari 1 Muharam 1427 H = 505.328 hari.
Untuk melakukan penukaran dengan tahun masehi hendaknya selalu diingat selisih tetap tahun masehi dengan tahun hijriyah lamanya adalah 227.016 hari, yaitu lama hari yang dihitung dari tanggal 1 Januari 1 M sampai dengan tanggal 15 Juli 622 M.
Dengan demikian, apabila tanggal 1 Muharam 1427 H akan dikonversi (disesuaikan) kepada tanggai masehi, ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
Jumlah hari pada 1 Muharam 1427 H = 505.328 hari
Selisih tetap tahun masehi dengan tahun Hijriyah = 227.016 hari +
732.344 hari
Anggaran baru Gregorius ke-XIII = 13 hari +
732.357 hari
Bilangan ini apabila dijadikan tanggal, bulan dan tahun masehi dilakukan hitungan sebagai berikut: Bilangan tersebut di atas dibagi siklus tahun masehi, hasilnya dikalikan empat, sisanya dibagi 365 selebihnya dijadikan bulan menurut lama dari masing-masing bulan pada bulan masehi.
732.357/1461 = 501 siklus, lebih 396 hari.
501 siklus = 501 x 4 = 2004 th
396 hari = 1 th, lebih 31 hari.
31 hari = 1 bulan
Jumlah = 2004 th + 1 th + 1 bulan = 2005 th + 31 haris.
dengan demikian tanggal 1 Muharram 1427 H. itu jatuh pada tanggal 31 Januari 2006 M.
Penanggalan atau tarikh yang membudaya di masyarakat Indonesia serta cara praktis yang digunakan untuk menentukan peristiwa-peristiwa penting terdapat tiga macam:
1. Penanggalan atau tarikh Masehi.
2. Penanggalan atau tarikh Hijriyah.
3. Penanggalan atau tarikh Jawa.
Ketiga macam penanggalan ini mempunyai sistem dan cara-cara sendiri di dalam menentukan penanggalan serta mempunyai anggaran-anggaran tersendiri pula. Namun dalam kaitannya dengan ibadah umat Islam, dalam hal ini hanya dibicarakan sistem penanggalan masehi dan hijriyah.
1. Penanggalan atau Tarikh Masehi
Dasar perhitungan tarikh ini didasarkan kepada peredaran matahari semu, yang dimulai pada saat matahari berada di titik Aries hingga kembali lagi ke tempatnya semula. Yang menurut penelitian-penelitian matahari berada di titik Aries pada tiap-tiap tanggal 21 Maret. Lama waktu yang diperlukan sebanyak 364,2425 hari untuk sekali peredaran atau putaran.
Sebenarnya sistem perhitungan serupa ini telah berlangsung lama sebelum dilahirkannya Nabi Isa A.S. Saat itu bulan yang pertama adalah bulan Maret, bulan yang kedua bulan April dan bulan yang terakhir adalah bulan Pebruarius. Baru kemudian pada saat DPR Yunani bersidang untuk pertama kalinya pada bulan Januari barulah bulan Januari dianggap bulan yang pertama dan bulan yang terakhir ialah bulan Desember.
Bukti-bukti kebenaran dan keterangan ini ialah bulan September menurut arti bahasa adalah tujuh dan bulan Oktober delapan, tetapi karena permulaan tahun tidak dihitung pada bulan Maret melainkan maju ke buIan Januari, maka menjadilah bulan September sebagai bulan yang kesembilan dan bulan Oktober sebagai bulan yang kesepuluh.
Sesudah beberapa waktu Iamanya perhitungan tahun mengalami perubahan. Tahun kelahiran Nabi Isa dijadikanlah sebagai tahun yang pertama sedangkan nama-nama bulan tetap diteruskan hanya saja pada saat itu satu tahun dihitung sebanyak 365,25 hari. Sistem ini terkenal dengan nama sistem Yustinian.
Setelah berlangsung selama 15 abad terdapatlah keraguan mengenai kebenaran sistem ini. Satu hal yang menarik perhatian dan justru sebagai pengungkap kesalahan sistem itu ialah saat-saat penentuan wafatnya Nabi Isa A.S (Easterday), yang diyakini oleh orang-orang Masehi, jatuh pada hari Minggu setelah bulan purnama yang selalu terjadi segera setelah tanggal 21 Maret. Namun, ternyata mereka memperingati wafatnya Nabi Isa A.S tidak lagi pada saat hari Minggu setelah terjadinya bulan purnama segera setelah matahari berada di titik Aries, melainkan sudah lama beberapa hari berlalu. Keragu-raguan seperti itu mengetuk hati Paus Gregorius ke XIII untuk menyusun koreksi-koreksi. Maka pada tanggal 4 Oktober 1582 Paus Gregorius atas saran dari Klafius melakukan koreksi, yaitu memotong 10 hari, dengan memerintahkan agar keesokan harinya tidak lagi dibaca 5 Oktober 1582, melainkan dibaca tanggal 15 Oktober 1582. Penggunaan dimaksud diharapkan agar peringatan wafatnya Nabi Isa betul-betul menjiwai keadaan sesungguhnya yaitu jatuh pada bulan purnama segera saat matahari melintasi titik Aries (21 Maret).
Peristiwa itu merupakan peristiwa bersejarah dalam sistem anggaran baru tarikh Masehi. Satu tahun tidak lagi dihitung panjangnya 365,25 hari, melainkan 365,2425 hari. Atas dasar ketentuan inii maka tiap-tiap 400 tahun akan tenjadi selisih 3 hari dengan anggaran Yustinian. Selisih tiga hari di atasi dengan cara Tiap-tiap bilangan abad yang tidak habis dibagi empat dianggap tahun pendek (Basithah = Common year), tetapi bilangan abad yang habis dibagi empat dihitung tahun panjang (Kabisah = Leap Year). Sedang anggaran yang menentukan bahwa tiap-tiap tahun Masehi yang tidak habis dibagi empat sebagai tahun pendek dan tiap-tiap tahun yang habis dibagi empat dianggap tahun panjang tetap dijalankan. Dengan demikian kesulitan akibat adanya anggaran baru itu dapat diatasi.
Dengan demikian dapatlah diketahui bahwa siklus kecil tahun masehi itu (4 tahun) sama dengan 1461 hari, sedangkan siklus besar selama 400 tahun sama dengan 146.097 hari. Sebenarnya sistem serupa itu masih belum halus, sebab kalau kita mau meneliti secara seksama satu tahun itu panjangnya sama dengan 365,24220 hari. Jadi dengan sistem Gregonius itu terdapat lagi selisih 0,0003 hari tiap-tiap tahun, maka selama 3334 tahun akan terjadi seiisih satu hari lagi.
Di Indonesia sistem Gregorius itu berlakunya sejak Belanda memasuki negeri kita karena di negeri Belanda sistem serupa itu diperlakukan sejak tahun 1583 M. Di Swedan mulai tahun 1753 M, Jepang pada tahun 1873 M, di Cina tahun 1912 M dan yang terakhir ialah di Turki pada tahun 1927 M.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang perlu diketahui ialah untuk bulan Januari - Maret - Mei - Juli - Agustus - Oktober dan Desember ditentukan panjangnya 31 hari, sedang bulan-bulan April - Juni - September dan Nopember ditentukan masing-masing Iamanya 30 hari. Khusus untuk bulan Pebruari untuk tahun-tahun pendek dihitung 28 hari dan untuk tahun-tahun panjang dihitung 29 hari,
Untuk menghadapi perhitungan yang rumit itu memerlukan penyederhanaan. Satu siklus (4 tahun) dianggap sama rata besarnya = 1461 hari. Dengan demikian untuk memperoleh jumlah hari dapatlah dirumuskan bilangan tahun dibagi empat, kali 1461 hari, sesudah itu hasilnya dikurangi 13 hari. Bilangan 13 ini berasal dari 10 hari akibat pembaruan sistem Gregorius sedang 3 hari ialah abad 17, 18, dan abad 19, yang di dalam perhitungan dianggap sebagai tahun panjang padahal semestinya tahun pendek.
Contoh perhitungan:
Berapakah jumlah hari pada tanggal 5 Februari 2006?
Jumlah ini dapat dihitung dengan:
2005 tahun + 1 bulan + 5 hari
2005 th = 2005/4 = 501 daur + 1 tahun
501 daur x 1461 = 731961
1 tahun = 365
1 bulan = 31
5 hari = 5
732362
Jumlah hari pada tanggal 5 Februari2006 = 732362 hari
Untuk memperoleh bilangan hari yang sebenarnya angka ini (732362) harus dikurangi 13 sehingga diperoleh: 732362 -13 = 732349 hari.
2. Sistem Penanggalan atau Tarikh Hijriyah
Sistem penanggalan atau tarikh Hijriyah ini dimulai sejak tahun 17 H. yaitu pada masa ke Khalifahan Umar bin Khaththab R.A., setelah pemerintahan beliau berlangsung 2½ tahun yaitu sejak terjadinya persoalan yang menyangkut sebuah dokumen yang terjadi pada bulan Sya’ban, terjadilah pertanyaan bulan Sya’ban yang mana, bulan Sya’ban pada tahun itu atau pada bulan Sya’ban yang baru lalu. Pertanyaan itu tidak terjawabkan. Sebab itulah Umar memanggil beberapa orang sahabat terkemuka guna membahas persoalan tersebut serta mencari jalan keluarnya dengan menciptakan anggaran tentang penentuan tarikh.
Ada beberapa pendapat mengenai standar perhitungan tarikh. Akan tetapi yang disepakati ialah hendaknya perhitungan tarikh Islam itu dimulai sejak Hijrah dari Mekkah ke Madinah. Nama-nama bulan serta sistem perhitungannya masih tetap menggunakan sistem yang dipakal oleh masyarakat Arab yang dimulai dari bulan Muharam dan diakhiri dengan bulan Dzulhijjah, dengan demikian perhitungan tahun Hijjrah itu diperlakukan mundur sebanyak 17 tahun, sedang perhitungan bulan dimulai dengan bulan Muharram.
Menurut penelitian, hijrah Nabi terjadi pada tanggal 2 Rabiul awal bertepatan dengan tanggal 14 September 622 M dan apabila perhitungan itu dihitung dari bulan Muharam, maka 1 Muharam 1 H itu bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622 M hari Jum’at; inipun apabila permulaan bulan didasarkan kepada ru’yah (melihat bulan). Namun bagi umat Islam yang berpegang kepada teori hisab, permulaan tahun Hijriyah ditetapkan tanggal 15 Juli 622 M hari Kamis, karena pada saat matahari tenggelam tanggal 14 Juli 622 M itu, tinggi hilal telah mencapai 5o 57’. Bulan setinggi itu memang sulit untuk diru’yah, itulah sebabnya maka terjadi dua pendapat tentang permulaan tahun Hijrah.
Sistem perhitungan ini didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi yang lamanya 29h 12j 44m 2,8d. Dan setelah dilakukan perhitungan secara cermat diketahuilah bahwa dalam 12 bulan atau 1 tahun sama deƱgan 354h 8j 485m yang kalau kita sederhanakan diketahuilah bulan selama setahun itu = 354 11/30 hari.
Oleh sebab itu, untuk menghindari terjadinya pecahan tersebut diciptakanlah tahun-tahun panjang dan tahun-tahun pendek yaitu dalam tiap-tiap 30 tahun terdapat 11 tahun panjang dan 19 tahun pendek. Tahun panjang umurnya 355 hari dan tahun pendek umurnya 354 hari. Tambahan satu hari untuk tahun panjang ini diletakkan pada bulan terakhir yaitu bulan Dzuhijjah.
Tahun panjang terjadi pada tahun ke 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 20, 24, 26, dan huruf yang ke 29. Sedangkan selebihnya adalah tahun-tahun pendek. Nama-nama bulan dimulai dengan bulan:
a. Muharam g. Rajab
b. Shafar h. Sya’ban
c. Rabiul Awal i. Romadlon
d. Rabiul Akhir j. Syawal
e. Jumadil Awal k. Dzulqa’idah
f. Jumadil Akhir l. Dzulhijjah
Bulan-bulan yang gasal (ganjil) ditentukan umurnya 30 hari sedangkan bulan-bulan genap 29 hari. Dengan demikian 1 tahun umurnya 354 hari kecuali tahun panjang umurnya ditetapkan 355 hari tambahan 1 hari itu diletakkan pada bulan Dzulhijjah, sehingga menjadi 30 hari. Atas dasar sistem perhitungan itulah ditetapkan satu unit perhitungan yang disebut dengan satu daur (siklus) yang panjangnya 30 tahun. Karena dalam satu tahun tersebut terdapat sebelas tahun panjang maka dalam satu daurnya = 30 x 354 hari + 11 hari = 10.631 hari. Kesatuan ini digunakan untuk memudahkan perhitungan-perhitungan bilangan hari menurut sistem kalender Hijriyah. Sehingga untuk menghitung bilangan hari tahun Hijriyah, bilangan tahun dibagi dengan 30 dikalikan 10.631 hari, sisanya dikalikan dengan 354 hari. Sedang perhitungan bulan dihitung menurut ketentuan tersebut di bawah ini.
Contoh:
Berapa bilangan hari sampai tanggal 1 Muharam 1427 H?
Dari tanggal, bulan dan tahun ini kita dapat memahami bahwa waktu telah berlangsung selama:
1426 th + 0 bulan + 1 hari.
1426/30 = 47 daur + 16 th.
47 daur = 47 x 10.631 hari = 499.657 hari
16 tahun = 16 x 354 hari + 6 hari (kabisat) = 5.670 hari
1 hari = 1 hari = 1 hari
Maka jumlah hari 1 Muharam 1427 H = 505.328 hari.
Untuk melakukan penukaran dengan tahun masehi hendaknya selalu diingat selisih tetap tahun masehi dengan tahun hijriyah lamanya adalah 227.016 hari, yaitu lama hari yang dihitung dari tanggal 1 Januari 1 M sampai dengan tanggal 15 Juli 622 M.
Dengan demikian, apabila tanggal 1 Muharam 1427 H akan dikonversi (disesuaikan) kepada tanggai masehi, ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
Jumlah hari pada 1 Muharam 1427 H = 505.328 hari
Selisih tetap tahun masehi dengan tahun Hijriyah = 227.016 hari +
732.344 hari
Anggaran baru Gregorius ke-XIII = 13 hari +
732.357 hari
Bilangan ini apabila dijadikan tanggal, bulan dan tahun masehi dilakukan hitungan sebagai berikut: Bilangan tersebut di atas dibagi siklus tahun masehi, hasilnya dikalikan empat, sisanya dibagi 365 selebihnya dijadikan bulan menurut lama dari masing-masing bulan pada bulan masehi.
732.357/1461 = 501 siklus, lebih 396 hari.
501 siklus = 501 x 4 = 2004 th
396 hari = 1 th, lebih 31 hari.
31 hari = 1 bulan
Jumlah = 2004 th + 1 th + 1 bulan = 2005 th + 31 haris.
dengan demikian tanggal 1 Muharram 1427 H. itu jatuh pada tanggal 31 Januari 2006 M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar