01 Februari 2009

WAKAF DALAM PANDANGAN ULAMA FIKIH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Oleh : Candra Boy Seroza
A. Interpretasi Ulama Fikih Terhadap Dalil-dalil Pensyari’atan Wakaf
Interpretasi ulama fikih terhadap dalil-dalil pensyari’atan wakaf yang masih berbentuk umum tersebut sangat penting diungkapkan dalam rangka melihat penalaran mereka dalam membangun wakaf menjadi sebuah institusi tersendiri dengan spesifikasinya. Dalam hal ini dijelaskan hasil ijtihad Abu Hanifah, Malik, As-Syafi'i, Ahmad bin Hambal, Daud Dhahiri, Muhammad dan Abu Yusuf, karena hasil usaha pemikiran mereka dapat dijadikan sebagai alternatif acuan dalam perwakafan.
Wakaf menurut para imam mazhab merupakan suatu perbuatan sunnat untuk tujuan kebaikan, seperti membantu pembangunan sektor keagamaan baik pembagunan di bidang material maupun spritual. Sebagaimana halnya zakat, wakaf merupakan income dana umat Islam yang sangat potensial bila dikembangkan. Sebagai contoh mesir yang telah berhasil memprogram wakaf sejak seribu tahun yang lalu.
Persoalan wakaf bagi ulama mazhab disepakati sebagai amal jariah. Namun yang menjadi perbedaan mereka dan pengikutnya adalah permasalahan pemahaman terhadap wakaf itu sendiri, apakah harta wakaf yang telah diberikan si wakif masih menjadi miliknya atau berpindah seketika saat ia menyerahkan kepada maukuf alaih (penerima wakaf)?

Menurut pendapat Abu Hanifah,[1] harta yang telah diwakafkan tetap berada pada kekuasaan wakif dan boleh ditarik kembali oleh oleh si wakif. Harta itu tidak berpindah hak milik, hanya manfaatnya saja yang diperuntukan untuk tujuan wakaf. Dalam hal ini Imam Abu Hanifah memberikan pengecualian pada tiga hal, yakni wakaf mesjid, wakaf yang ditentukan oleh keputusan pengadilan dan wakaf wasiat. Selain tiga hal yang tersebut, yang dilepaskan hanya manfaatnya saja bukan benda itu secara utuh.
Terhadap wakaf mesjid, yaitu apabila seseorang mewakafkan hartanya untuk kepentingan mesjid, atau seseorang membuat pembangunan dan diwakafkan untuk mesjid, maka status wakaf di dalam masalah ini berbeda. Karena seseorang berwakaf untuk mesjid, sedangkan mesjid itu milik Allah, maka secara spontan mesjid itu berpindah menjadi milik Allah dan tanggallah kekuasaan si wakif dalam kasus ini.[2]
Wakaf yang ditentukan keputusan pengadilan, yaitu apabila terjadi suatu sengketa tentang harta wakaf yang tak dapat ditarik lagi oleh orang yang mewakafkannya atau ahli warisnya. Kalau pengadilan memutuskan bahwa harta itu menjadi harta wakaf. Terangkatlah khilafiyah setelah adanya putusan hakim.[3]
Wakaf wasiat, yaitu bila seseorang dalam keadaan masih hidup membuat wasiat, jika ia meninggal dunia, maka harta yang telah ditentukannya menjadi wakaf. Maka dalam contoh seperti ini kedudukannya sama dengan wasiat, tidak boleh lebih dan 1/3 harta, sebagai harta wasiat.
Abu Hanifah berpendirian seperti itu dengan menggunakan dalil sebuah hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Dar al-Quthni dari Ibnu Abbas, “La Habasa ‘an Faraidillah “ (tidak ada penahanan harta (habsa) dalam hal-hal yang sudah ada ketentuan dan Allah).[4]
Alasan kedua bagi Abu Hanifah sebagaimana yang pernah diriwayatkan dari Hakim Suraih yang menyebutkan bahwa Nabi SAW. pernah datang dengan menjual harta yang telah diwakafkan. Kalau Nabi SAW. saja pernah berbuat dan menjual harta wakaf, kenapa kita tidak, kata Abu Hanifah. Kalau begitu menahan asal harta (‘ain benda yang diwakafkan), bukan hal yang disyariatkan.[5]
Sesungguhnya yang dilarang untuk itu adalah terhadap berhala dan patung. Terhadap dua inilah yang dilarang, kata Abu Hanifah sambil menjelaskan bahwa Rasul pernah membatalkan wakaf untuk keperluan patung dan berhala.
Abu Hanifah menjelaskan, dengan diwakafkannya suatu harta bukan berarti menjadi suatu keharusan untuk lepasnya pemilikan wakif, oleh sebab itu bolehlah rujuk dan mengambil kembali wakaf itu, boleh pula menjualnya, karena menurut Abu Hanifah, wakaf sama halnya dengan barang pinjaman dan sebagaimana dalam soal pinjam meminjam, si pemilik tetap memilikinya, boleh menjual dan memintanya kembali (seperti ‘ariyah).
Argumentasi lain yang dijadikan Abu Hanifah sebagai alasan bahwa harta wakaf yang telah diwakafkan tetap menjadi milik wakif dengan menganalogikan dan menyamakannya dengan sa‘ibah seperti yang terdapat dalam surat AI-Maidah ayat 103, dan ini sangat dilarang Allah SWT. [6]
Kedua argumen Abu Hanifah bahwa wakaf sebagai aqad tabarru’, yaitu transaksi dengan melepaskan hak, bukan berarti melepaskan hak atas benda pokoknya, melainkan yang dilepaskan hanya hasil dan manfaat dari benda yang diwakafkan itu.[7]
Ada suatu perbedaan dalam pandangan Imam Abu Hanifah dengan kedua orang muridnya tentang wakaf. Secara harfiah wakaf berarti penahanan. Wakaf terdiri atas pemberian atau pemberian harta kekayaan untuk selama-lamanya sehingga tidak ada hak-hak pemilikan terhadap benda wakaf itu, tetapi hanya ada hak guna saja. Ini merupakan suatu bentuk pemindahan yang mengalihkan harta kekayaan dan pemilikkan orang yang menyerahkan tanpa ia alihkan menjadi milik manusia. Menurut Imam Abu Hanifah yang menentang kesahihan transaksi-transaksi seperti itu, wakaf menurutnya, “penahanan suatu benda tertentu di dalam pemilikan pemberi wakaf dan penyerahan atau pendermaan keuntungan-keuntungan sebagai derma kepada orang-orang miskin atau tujuan-tujuan lain yang baik, dengan cara pinjaman barang”.
Adapun menurut mazhab Maliki, sebagaimana definisi wakaf yang disebutkan sebelumnya, harta yang diwakafkan itu menurut Malikiyah tetap menjadi milik si Wakif. Dalam hal ini sama dengan Abu Hanifah. Akan tetapi, Maliki menyatakan tidak diperbolehkan mentransasikannya atau men-tasarruf-kannya, baik dengan menjualnya, mewariskannya atau menghibahkannya selama harta itu diwakafkan.[8] Menurutnya, boleh wakaf untuk waktu tertentu, bukan sebagai syarat bagi Maliki selama-lamanya. Apabila habis jangka waktu yang telah ditentukan, maka boleh mengambilnya lagi, walaupun benda itu untuk mesjid.[9]
Wakaf menurut interpretasi Malikiyah, tidak terputus hak si wakif terhadap benda yang diwakafkan. Yang terputus itu hanyalah dalam hal bertasarruf. Malikiyah beralasan dengan hadis Ibnu Umar. Ketika Rasulullah menyatakan, “jika kamu mau, tahanlah asalnya dan sedeqahkanlah hasilnya”. Dari kalimat ini, menurut Maliki, adalah isyarat dari Rasul kepada umat untuk mensedeqahkan hasilnya saja. Maliki menambahkan alasannya, apabila benda yang diwakafkan keluar dari pemilikannya, tentu Nabi tidak menyatakan dengan kata-kata, “tidak menjualnya, tidak mewariskan dan tidak menghibahkannya” kepada Umar. Hadits itu seolah-olah menyatakan bahwa Umar tetap memiliki harta itu, tapi dengan ketentuan tidak boleh di-tasarruf-kan.[10]
Ulama Maliki juga tidak mensyaratkan wakaf itu buat selama lamanya, karena tidak ada satu dalil pun yang mengharuskan wakaf untuk selama-lamanya. Oleh sebab itu, boleh bagi Malikiyah berwakaf sesuai dengan keinginan si wakif.
Sementara menurut Imam al-Syafi’i, harta yang diwakafkan terlepas dari si wakif menjadi milik Allah dan berarti menahan harta untuk selama-lamanya. Karena itu tidak boleh wakaf yang ditentukan jangka waktunya seperti yang dibolehkan Maliki. Maka disyaratkan pula benda yang diwakafkan itu tahan lama, tidak cepat habisnya, seperti makanan. Alasannya ialah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar tentang tanah di Khaibar. Imam al-Syafi’i memahami tidakan Umar mensedeqahkan hartanya dengan tidak menjual, mewariskan dan menghibahkan, juga sebagai hadis karena Nabi melihat tindakan umar itu dan Rasulullah ketika itu hanya diam. Maka diamnya Rasul dapat ditetapkan sebagai hadis taqriry, walaupun telah didahului oleh hadis qauly.[11]
Selanjutnya Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa wakaf terjadi karena dua hal. Pertama, karena kebiasaan (perbuatan) bahwa dia itu dapat dikatakan mewakafkan hartanya. Seperti seseorang mendirikan mesjid, kemudian mengizinkan orang shalat di dalamnya secara spontanitas bahwa ia telah mewakafkan hartanya itu menurut kebiasaan (‘urf). Walaupun secara lisan ia tidak menyebutkannya, dapat dikatakan wakaf karena sudah kebiasaan. Kedua, dengan lisan baik dengan jelas (sarih) atau tidak. Atau ia memakai kata-kata habastu, wakaftu, sabaltu, tasadaqtu, abdadtu, harramtu. Bila menggunakan kalimat seperti ini maka ia harus mengiringinya dengan niat wakaf. Bila telah jelas seseorang mewakafkan hartanya, maka si wakif tidak mempunyai kekuasaan bertindak atas benda itu dan juga menurut Hambali tidak bisa menariknya kembali. Hambali menyatakan, benda yang diwakafkan itu harus benda yang dapat dijual, walaupun setelah jadi wakaf tidak boleh dijual dan harus benda yang kekal zatnya karena wakaf bukan untuk waktu tertentu, tapi buat selama-lamanya.

B. Pengalihfungsian Harta Wakaf Menurut Para Ulama Fikih

Menukar dan mengganti benda wakaf, dalam penalaran ulama, terdapat perbedaan antara benda wakaf yang berbentuk mesjid dan bukan mesjid. Yang bukan mesjid dibedakan lagi menjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Terhadap benda wakaf yang berbetuk mesjid, selain Ibn Taimiyyah dan sebagian Hanabalah sepakat menyatakan terlarang menjualnya. Sementara terhadap benda wakaf yang tidak berupa mesjid, selain mazhab Syafi'iyah membolehkan menukarnya, apabila tindakan demikian memang benar-benar sangat diperlukan. Namun mereka berbeda dalam menentukan persyaratannya.
Ulama Hanafiyah membolehkan penukaran benda wakaf tersebut dalam tiga hal: 1) apabila wakif memberi isyarat akan kebolehan menukar tersebut ketika ikrar, 2) apabila benda wakaf itu tidak dapat lagi dipertahankan, dan 3) jika kegunaan benda pengganti wakaf itu lebih besar dan lebih bermanfaat.[12]
Ulama Malikiyah juga menentukan tiga syarat, yaitu: 1) wakif ketika ikrar mensyaratkan kebolehan ditukar atau dijual, 2) benda wakaf itu berupa benda bergerak dan kondisinya tidak seusai lagi dengan tujuan semula diwakafkan, 3) apabila benda wakaf pengganti dibutuhkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan mesjid, jalan raya dan sebagainya.[13]
Ulama Hanabilah lebih tegas lagi. Mereka tidak membedakan apakah benda wakaf itu berbetuk mesjid atau bukan mesjid. Ibn Taimiyah misalnya, mengatakan bahwa benda wakaf itu boleh ditukar atau dijual, apabila tindakan ini benar-benar sangat dibutuhkan. Misalnya suatu masjid yang tidak dapat lagi digunakan karena telah rusak atau terlalu sempit, dan tidak mungkin diperluas, atau karena penduduk suatu desa berpindah tempat, semetara di tempat yang baru mereka tidak mampu membangun mesjid yang baru.[14]
Dasar pemikiran Ibn Taimiyah sangat praktis dan rasional. Pertama, tindakan menukar atau menjual benda wakaf tersebut sangat diperlukan. Lebih lanjut Ibn Taimiyah mengajukan contoh, seseorang mewakafkan kuda untuk tentara yang sedang berjihad fi sabilillah, setelah perang usai, kuda tersebut tidak diperlukan lagi. Dalam kondisi seperti ini, kuda tersebut boleh dijual, dan hasilnya dibelikan sesuatu benda lain yang lebih bermanfaat untuk diwakafkan. Kedua, karena kepentingan mashlahat yang lebih besar, seperti masjid dan tanahnya yang dianggap kurang bermanfaat, dijual untuk membangun mesjid baru yang lebih luas atau lebih baik.[15] Dalam hal ini mengacu kepada tindakan Umar ibn al-Khaththab ketika ia memindahkan mesjid Kufah dari tempat yang lama ke tempat yang baru. Usman kemudian melakukan tindakan yang sama terhadap mesjid Nabawi.[16]
Lebih jauh Ibn Taimiyyah mengajukan argumentasi, bahwa tindakan tersebut ditempuh adalah untuk menghindari kemungkinan timbulnya kerusakan atau setidaknya penyia-nyiaan benda wakaf itu. Hal ini sejalan dengan kaidah:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
"Menghindari kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemashlahatan"

Selain itu, untuk mempertahankan tujuan hakiki disyariatkannya wakaf, yaitu untuk kepentingan orang banyak dan kesinambungan.[17] Namun persoalannya adalah bagaimana seandainya wakif tidak memberi isyarat secara detail terhadap bolehnya benda wakaf tersebut ditukar atau dijual manakala kondisiya sangat mendesak. Apabila tidak sedikit seorang wakif mewakafkan hartanya karena pertimbangan tabarru' telah merasa cukup dengan ikrar saja, tanpa dilengkapi dengan persyaratan administratif lainnya.
Golongan Hanabilah membolehkan menjual mesjid apalagi benda wakaf lain selain mesjid, dan ditukar dengan benda lain sebagai wakaf, apabila ditemui sebab-sebab yang membolehkan”.[18] Umpamanya tikar yang diwakafkan di mesjid, apabila telah usang atau tidak dapat dimanfaatkan lagi, boleh dijual dan hasil penjualannya dibelikan lagi untuk kepentingan bersama.
Sementara itu, golongan Syafi'iyah menyatakan bahwa terlarang menjual dan menukarkan wakaf secara mutlak. Sehingga walaupun wakaf itu termasuk wakaf khas seperti wakaf untuk keluarga, dan walaupun dibolehkan oleh bermacam-macam sebab. Mereka membolehkan bagi si penerima untuk menghabiskannya guna keperluan sendiri jika ditemui hal yang membolehkan seperti pohon yang mulai mengering dan tidak ada lagi kemungkinan untuk berbuah. Maka orang yang menerima wakaf boleh memanfaatkan guna kayu api, tapi tidak boleh menjual dan menukarkannya.[19] Ulama Syafi'iyah berdalil dengan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar, “Harta wakaf tidak boleh dijual dihibahkan dan diwariskan.
Adapun ulama Maliki berpendapat bahwa harta wakaf tidak boleh dijual dalam tiga keadaan: Pertama, orang yang mewakafkan mensyaratkan tidak boleh menjual sewaktu ada perjanjian wakaf tersebut, lalu ia mengikuti syarat itu. Kedua, benda yang diwakafkan itu termasuk jenis benda yang bergerak dan tidak pantas bagi pihak si penerima wakaf Lalu benda wakaf itu dijual dan harganya dibelikan pada hal yang seumpama dan sebanding dengannya. Ketiga, tumbuh-tumbuhan yang dijual itu untuk kepentingan perluasan mesjid atau jalan perkuburan dan pada hal-hal yang lainnya yang tidak boleh dijual.[20]
Kelompok Hanafi membolehkan menjual dan menukar sekalian benda-benda wakaf khas dan ‘am kecuali mesjid. Mereka membolehkan tersebut dengan tiga keadaan, yaitu: Pertama, orang yang berwakaf mensyaratkan hal itu ketika berwakaf. Kedua, harta wakaf itu tidak dapat dimanfaatkan lagi. Ketiga, pertukaran itu mendatangkan manfaat yang lebih baik dan harga yang lebih mahal.[21]
Al-Mahalli mengatakan bahwa, menurut pendapat yang lebih shahih dibolehkan menjual tikar mesjid yang telah diwakafkan apabila tiang-tiang mesjid itu telah lapuk dan mesjid itu telah rusak dan tidak mungkin lagi diperbaiki kecuali dengan membukanya, supaya kehancuran tidak mengiringinya.[22]
Di antara kandungan hadis ini adalah benda yang diwakafkan tidak boleh dijual selagi masih utuh seluruhnya. Akan tetapi apabila secara umum tidak dapat dipakai lagi dan sebahagian masih utuh, boleh dijual dan hasil penjualan itu dipergunakan kembali untuk memperbaiki mesjid tersebut. Berdasarkan hal ini, maka dapat pula dipahami bahwa boleh menjual harta wakaf apabila ada hal yang menghendakinya.
Ibnu Qudamah, salah seorang ulama dari mazhab Hanbali, dalam kitabnya al-Mughni berpendapat bahwa apabila harta wakaf menuju kebinasaan sehingga tidak dapat dimanfaatkan, maka harta wakaf itu dapat dijual, kemudian harga penjualan tersebut dibelikan kepada benda yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan wakaf yang pertama.[23]
Sementara itu, al-Sayyid Sabiq memberi jawaban atas pendapat Ibnu Taimiyah: “Adapun mengganti apa yang dinazarkan dan diwakafkan dengan yang lebih baik darinya, seperti dalam penggantian hadiah, maka yang demikian ini ada dua macam: Pertama, penggantian karena kebutuhan. Misalnya karena macet, maka ia dapat dijual dan harganya dapat dibelikan kepada benda yang serupa untuk menggantinya, seperti kuda yang diwakafkan untuk perang, maka ia dapat dijual dan harganya dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya, mesjid bila tidak dapat difungsikan lagi sesuai dengan tujuan wakaf semula, maka dapat diganti atau ditukar serta dijual. Semua ini dibolehkan karena apabila yang asal tidak bisa mencapai maksud, maka diganti dengan yang lainnya. Kedua, penggantian karena kepentingan yang lebih kuat. Misalnya menggantikan hadiah dengan yang lebih baik dan berguna seperti Mesjid bila dibangun yang lain sebagai gantinya yang lebih baik bagi penduduk setempat. Mesjid pertama boleh dijual. Hal seperti ini diperbolehkan Ahmad bin Hambal dan ulama-ulama lainnya. Ahmad beralasan dengan tindakan Umar bin Khaththab yang memindahkan mesjid Kufah yang lama ke tempat yang baru, dan tempat yang lama dijadikan pasar untuk penjual-penjual buah tamar. Sedangkan dalam masalah penggantian bangunan dengan bangunan lain, Khalifah Umar dan Ustman pernah membangun tanpa mengikuti konstruksi pertama dan bahkan memberi tambahan, demikian juga Mesjidil Haram.[24]
Berdasarkan uraian itu, berarti pada prinsipnya harta wakaf tidak bisa dilakukan transaksi hukum lain, seperti dihibahkan, dijual, atau diwariskan, namun apabila tidak bermanfaat lagi sesuai dengan ikrar wakaf semula, atau adanya kepentingan umum yang lebih besar, maka pengalihfungsian benda wakaf merupakan bentuk solusi dengan pertimbangan mashlahah.

C. Wakaf dalam Ketentuan Perundang-undangan di Indonesia
Sebetulnya masalah perwakafan telah ada di Indonesia sejak zaman dahulu. Sejak Pemerintahan Kolonial sampai dengan pemerintahan Orde Baru telah ada peraturan perundang yang mengaturnya. Hanya saja pengaturannya tidak secara tuntas mengatur tentang tata caranya, pengelolaannya, perubahan peruntukan maupun pendaftarannya, dan lain-lainnya.
a. Di zaman Pemerintahan Kolonial
Sewaktu Belanda mulai menjajah Indonesia, maka wakaf sebagai lembaga keuangan Islam telah tersebar di berbagai persada Indonesia. Dengan berdirinya Priesterraad (Rad Agama/Peradilan Agama) berdasarkan Staatsblad No. 152 pada tahun 1882, maka dalam praktek yang berlaku, masalah wakaf menjadi salah satu wewenangnya, disamping masalah perkawinan, waris, hibah, sadakah, dan hal-hal lain yang dipandang berhubungan erat dengan agama Islam.[25]
Pengakuan Belanda ini berdasarkan kenyataan bahwa penyelesaian sengketa mengenai masalah wakaf dan lain-lain yang berhubungan dengan hukum Islam diajukan oleh masyarakat ke Mahkamah Syar’iyyah atau Peradilan Agama lokal dengan beragam nama di berbagai daerah di Indonesia.
Selama pemerintahan kolonial berkuasa di Indonesia, setidak-tidaknya ada tiga macam peraturan yang berhubungan dengan perwakafan, khususnya tanah, yakni:
1) Surat Edaran Sekretaris Gurvernamen tanggal 31 Januari 1905, nomor 435.
Peraturan dimaksud sebagaimana termuat di dalam Bijblad 1905 nomor 6196, tentang Teozicht op den bouw van Mohammedaansche bedehueien. Peraturan ini hanya berlaku untuk daerah Jawa dan Madura, kecuali daerah-daerah Vostalanden Surakarta dan Yogyakarta. Sedangkan maksud yang dikandungnya adalah:
a) untuk mengawasi agar tanah-tanah yang di atasnya telah didirikan suatu bangunan yang sudah tidak lagi dipergunakan sebagai wakaf jangan diterlantarkan.
b) supaya diadakan pendaftaran agar dapat dibatasi kalau kepentingan umum menghendaki.[26]
Akibat dari peraturan tersebut maka dalam prakteknya, bagi seorang yang hendak mewakafkan tanahnya harus minta izin terlebih dahulu kepada Bupati setempat. Surat Edaran ini mendapatkan reaksi yang cukup keras dari umat Islam.
2) Surat Edaran Sekretaris Governamen tanggal 24 Desember 1934 dan tanggal 27 Mel 1935.
Kedua peraturan perundang-undangan tersebut masing-masingnya:
a. Nomor 3088/A yang termuat dalam Bijblad tahun 1934 Nomor 13390 tentang Teozicht van de Rereening op Moham-meedaansche bedehuizen, vrijdog diensten en wakes, dan;
b. Nomor 1273/A yang termuat di dalam Bijblad 1935 Nomor 13480 tentang Teozicht van de Rereering op Moham-meedaansche bedehuizen en wakes.
Kedua Surat Edaran tersebut berisi antara lain bahwa untuk sahnya suatu wakaf tidak disyaratkan lagi harus minta izin terlebih dahulu kepada Bupati, akan tetapi cukup memberitahukannya dengan maksud untuk mempertimbangkan apakah ada atau tidak peraturan-peraturan umum atau daerah (setempat) yang menghalang-halangi pelaksanaan tujuan wakaf. Kalau ternyata ada, maka Bupati berhak mengajukan wakaf tanah-tanah yang lain, dan lain-lainnya.
Dengan demikian diharapkan tanah wakaf tidak akan terkena dengan perubahan-perubahan dan rencana-rencana yang akan dibuat di masa yang akan datang, sehingga tidak terkena gangguan atau kepentingan pemerintah lainnya dengan tujuan agar tanah wakaf dapat berfungsi selama-lamanya.
Ketiga macam peraturan tersebut mengubah hukum fiqh yang mengatur tentang perwakafan, tidak mengatur tentang keharusan adanya qabul, nadzir, saksi-saksi, pencatatan dan apalagi sampai pendaftarannya di Kantor Agraria (Badan Pertanahan Nasional) setempat.
b. Di zaman kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, salah satu kelengkapan struktur pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah di bidang agama adalah Departemen Agama. Oleh karena masalah perwakafan khususnya tanah, selain berkaitan erat dengan masalah keagrariaan juga berkaitan erat dengan masalah keagamaan, maka tugas pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh Departemen Agama.
Sehubungan dengan kewenangan Departemen Agama atas perwakafan tanah seperti tersebut di atas, maka telah dikeluarkan pula beberapa peraturan tentang perwakafan, antara lain:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1950 jo. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 dan 10 Tahun 1952.[27]
Peraturan-peraturan ini memuat ketentuan-ketentuan bahwa Jawatan Urusan Agama dengan kantor-kantor saluran secara vertikal di daerah, mulai dari Kantor Urusan Agama propinsi, kabupaten dan kecamatan, berkewajiban untuk menyelidiki, menentukan dan mendaftarkan serta mengawasi atau menyelenggarakan pemilihan wakaf. Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah sebagai dasar kompetensi dari pada kementerian (Departemen Agama) untuk mengurusi soal-soal perwakafan.
2) Petunjuk Departemen Agama tanggal 22 Desember 1952 tentang petunjuk-petunjuk mengenai wakaf.
3) Surat Edaran Jawatan Urusan Agama Islam tanggal 8 Oktober 1956, Nomor 3/D/1 956 tentang wakaf yang bukan milik kemesjidan.
4) Surat Edaran Jawatan Urusan Agama Islam Nomor 5/0/1956 tentang prosedur perwakafan tanah.[28]
Peraturan-peraturan tersebut di atas, keadaannya sama halnya dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan di zaman Kolonial dalam arti tidak memberi aturan yang jelas, tegas dan tuntas terhadap praktek perwakafan tanah dalam arti: (a) mengatur tata caranya; (b) peruntukan atau kegunaannya; (c) hak dan kewajiban pengelolanya; (d) kewajiban pendaftaran tanahnya; (e) cara perubahan status dan peruntukkannya, dan lain sebagainya.
Akibat dari ketidaktegasan dan ketidaktuntasan peraturan-peraturan tersebut di atas dalam mengatur masalah perwakafan tanah, maka dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, tetap saja memudahkan timbulnya penyimpangan dan penyelewengan dari hakekat dan tujuan wakaf, sehingga di dalam prakteknya, peraturan perundang-undangan dimaksud, baik yang dikeluarkan di zaman penjajahan Belanda maupun yang dikeluarkan setelah kemerdekaan, tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Di zaman kemerdekaan, masalah wakaf mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah, antara lain melalui Departemenn Agama. Selama lebih dari 30 tahun sejak tahun 1960, telah dikeluarkan berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, instruksi menteri/gubernur dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah wakaf.
Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain:[29]
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (L.N. 1960-104, T.L.N. 2043).
- PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (L.N. 1961-28, T.L.N. 2171.
- Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 tentang penunjukan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah (LN. 1963-61, T.LN. 2555).
- PP No. 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik (L.N. 1977-38, T.L.N. 3107.
- Peraturan Menteri Agraria No. 6 Tahun 1965 tentang pedomann-pedoman pokok penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam PP No. 10 Tahun 1961.
- Peraturan menteri dalam negeri No. 6 tahun 1977 tentang tata pendaftaran tanah mengenai perwakafan tanah milik.
- Permenag tahun 1978 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 28 tahun 1977 tentang perwakakafan tanah milik.
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1992 tentang biaya pendaftaran tanah kepala badan pertanahan nasional.
- Keputusan Menag No. 73 Tahun 1978 tentang pendelegasian wewenang kepada kepala Kanwil Departemen Agama propinsi/ setingkat di seluruh Indonesia untuk mengangkat/ memberhentikan setiap kepala KUA Kecamatan sebagai PPAIW.
- Keputuan Menag No. 326 Tahun 1989 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penertiban Tanah Wakaf Seluruh Indonesia Tingkat Pusat.
- Keputusan Menag No. 126 Tahun 1990 tentang penyempurnaan lampiran keputusan menag no. 326 tahun 1989 tentang susunan personalia Tim koordinasi Penertiban Tanah Wakaf semuruh Indonesia Tingkat pusat.
- Keputusan Menag No. 196 tahun 1991 tentang penyempur-naan lampiran keputusan Menag No. 126 Tahun 1990 tentang Susunan Personalia Tim Koordinasi Penertiban Tanah Wakaf Semuruh Indonesia Tingkat Pusat.
- Instruksi bersama Menag, dan Mendagri No. 1 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 tentang Perwakafan Tanah Milik Tahun 1977.
- Instruksi Menag No. 3 Tahun 1979 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menag No. 73 Tahun 1978 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
- Instruksi Menag No. 3 Tahun 1987 tentang bimbingan dan pembinaan kepada Badan Hukum kegamaan sebagai Nadzir dan badan hukum keagamaan yang memiliki tanah.
- Instruksi menag No. 15 tahun 1989 tentang Pembuatan Akta Ikrar Wakaf dan Pensertifikatan Tanah Wakaf.
- Instruksi Bersama Menag dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990 No. 24 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf.
- Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. 15 Tahun 1990 tentang Penyempurnaan Formulir dan Pedoman Pelaksanaan Peraturan-peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik.
- Surat Dirjen bimas Islam dan Urusan Haji No. D.11/5/Ed/ 07/1981 tentang Pendaftaran Perwakafan Tanah milik
- Surat Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D.11/5/Ed/ 11/1981 tentang petunjuk pengisian Nomor pada formulir Perwakafan Tanah milik
- Surat Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D.11/1/ KU.03.2/363/1986 tentang bea materai, akta nikah, akta ikrar wakaf dan sebagainya dengan lampiran rekaman surat Direktur Jenderal Pajak No. 5-401/Pj.3/1986 tentang bea materai, akta nikah, akta ikrar wakaf dan sebagainya.
- Surat Edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D.11/5/ HK/007/901/1989 tentang Petunjuk Perubahan Status/Tukar Menukar Tanah Wakaf.
- Edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D.ED/BA. 03.2/01/1990 tentang Petunjuk Teknis Instruksi Menteri Agama No. 15 Tahun 1989 tentang Pembuatan Akta Ikrar Wakaf dan Pensertifikatan Tanah Wakaf.
- Surat Edaran Dirjen bimas Islam dan Urusan haji No. D.II/5/ HK.00.4/2981/1990 perihal pejabat yang menandatangani keputusan tentang Tim Koordinasi Penertiban Tanah Wakaf Tingkat Propinsi dan Tingkat Kabupaten/Kotamadya.
- Surat Edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/Ed/ KU.03.1/03/1990 tentang penempatan materai tempel pada blangko wakaf dengan lampiran rekaman Surat Dirjen Pajak No. 5-165/Pj.5.3/1990 perihal Bea Materai Akta Nikah, Akta Ikrar wakaf dan sebagainya.
Dalam pasal 5 UU No. 3 Tahun 1960 dinyatakan:
“Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, …., segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Wakaf adalah hukum agama yang diakui oleh hukum adat di Indonesia di samping kenyataan bahwa hukum adat (‘urf) adalah salah satu sumber komplementer hukum Islam.[30]

Dalam pasal 29 ayat (1) UU yang sama dinyatakan secara jelas tentang hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial. "Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang-bidang keagamaan dan sosial”.
Wakaf adalah salah satu lembaga keagamaan dan sosial yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang ini.
Dengan lahirnya UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan Peradilan Agama sebagai salah satu dari empat lingkungan peradilan di Indonesia, masalah wakaf tetap menjadi salah satu kompetensi Peradilan Agama. Sekalipun hukum materil belum ada tetapi pasal 14 undang-undang tersebut menyatakan: "Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya". Selanjutnya dengan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dalam pasal 49 ayat (1) dinyatakan dengan jelas bahwa masalah wakaf dan sedekah adalah satu wewenang Peradilan Agama. Berdasarkan praktek-praktek yang berjalan sebelumnya dan ditambah dengan semangat kedua undang-undang ini, maka hakim Peradilan Agama memeriksa perkara-perkara wakaf berdasarkan hukum fiqih yang beredar di Indonesia.
Usaha untuk mewujudkan sebuah hukum substantif tertulis dalam bidang wakaf dan bidang-bidang lainnya yang menjadi kompetensi peradilan Agama tetap dilakukan. Di antara usaha tersebut adalah Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 1991 dan pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Menag RI No. 154 tahun 1991. Buku III memuat masalah wakaf yang terdiri dari 5 (lima) bab dan 19 pasal.
[1]Wahbah al-Zuhaily, Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, (Mesir: Dar al-Fikri, 1986), h. 153.
[2]Ibid.
[3]Ibid.
[4]Ibid. h. 154.
[5]Ibid.
[6]Ibid.
[7]Ibid., h. 153.
[8]Ahmad ibn Muhammad al-Dardiriy, Syarh al-Shagir 'ala Mukhtar Aqrab al-Masalik li Mazhab Imam Malik, (Mesir: Dar al-Tahrir wa al-Nasyr, 1968), jilid 4, h. 107.
[9]Ibid.
[10]Ibid. Lihat juga: Wahbah Zuhaily, op.cit., h. 154.
[11] Wahbah al-Zuhaily, ibid.
[12]Muhammad Jawad al-Mugniyah, al-Ahwal al-Syakhsiyyah 'ala Mazahib al-Khamsah, (Beirut : Dar al-'Ilm al-Malayin, 1964), h. 333.
[13]Ibid.
[14]Ibid.
[15] Sayyid Sabiq, op.cit.,juz. 3, h. 530.
[16] Ibid., h.
[17] Abd al-Rahman al-Asyimi, Majmu' al-Fatawa Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyyah, (T.Tp: T.pn, t.th): juz. 22, h. 100.
[18]Muhammad Jawad Mughniyah, al-ahwal al-syakhsiyah, h. 333.
[19]Ibid., h. 334.
[20]Ibid.
[21]Ibid.
[22]Ja1a1uddin al-Mahally, Qalyubi wa Umairah, h. 108.
[23] Ibnu Qudamah, al-Mughni,
[24]al-Sayyid Sabiq, loc.cit.
[25]Notosusanto, Peradilan Agama Islam di Djawa dan Madura, (Yogyakarta: T.p, 1953), h. 7.
[26]Ibid.
[27]Taufiq Hamami, Perwakafan Tanah dalam Politik Hukum Agraria Nasional, (Jakarta: PT. Tatanusa, 2003), h. 8.
[28]Ibid., h. 9.
[29]Himpunann peraturan perundang-undangan Perwkafann Tanah milik, diterbitkan oleh Proyek Peningkatan sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf, (Jakarta: 1994/1995).
[30]Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, pasal 5.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERANDA