01 Februari 2009

Wakaf di berbagai Negara Muslim dan Alih fungsi harta wakaf

A. Praktek Perwakafan di Beberapa Negara Muslim
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa dalam rangka pembangunan ekonomi umat, Islam mengemukakan pendekatan yang integratif dan proaktif termasuk di antaranya melalui ibadat wakaf. Wakaf merupakan salah satu institusi yang telah terbukti dalam sejarah sebagai lembaga yang memegang peranan penting dalam membangun kekuatan dan kesejahteraan umat Islam sejak dulu.
Menurut Muhammad Abu Zahrah, dalam bukunya Muhadarat fi al-Waqf (Pembahasan Mengenai Wakaf), wakaf telah banyak dipraktekkan pada zaman pemerintahan kerajaan Bani Umaiyah yaitu di Mesir dan Syam dan daerah-daerah bagian Islam yang telah dibuka dalam pemerintahan tersebut. Harta wakaf ketika itu terdiri dari tanah, bangunan dan kebun-kebun. Bahkan pada zaman pemerintahan Hisyam ibn Abdul Malik telah dikukuhkan jabatan khusus bagi pengurus harta wakaf.
[1]
Muhammad Abu Zahrah juga menyebutkan bahwa pembangunan Masjid al-Haram dan Masjid al-Aqsa adalah sebahagian daripada bukti sejarah di mana ibadah wakaf memegang peranan penting dalam pembangunan kehidupan umat manusia.[2]
Di beberapa negara muslim saat ini pun aktivitas perwakafan tidak terbatas hanya kepada tanah dan bangunan, tetapi telah dikembangkan kepada bentuk-bentuk lain yang bersifat produktif.
[3] Untuk melihat perkembangan aktivitas perwakafan di beberapa negara muslim, dapat dijelaskan dalam uraian berikut.

1. Perwakafan di Saudi Arabia
Pemerintahan Arab Saudi menyerahkan pengelolaan wakaf kepada suatu badan di bawah payung Kementerian Haji dan Wakaf. Kementerian Haji dan Wakaf bertugas untuk menjaga wakaf agar tetap terpelihara serta menghasilkan dana yang dapat dimanfaatkan bagi yang berhak. Kementerian ini mempunyai kewajiban mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif. Untuk itu Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia membuat peraturan bagi Majelis Tinggi Wakaf dengan Ketetapan No. 574 tanggal 16 Rajab 1386 H. sesuai dengan Surat Keputusan Kerajaan No. M/35, tanggal 18 Rajab 1386 H.
[4] Majelis Tinggi Wakaf diketuai oleh Menteri Haji dan Wakaf, yakni Menteri yang mengawasi wakaf dan menguasai permasalahan-permasalahan perwakafan sebelum dibentuk Majelis Tinggi Wakaf.
Anggota Majelis Tinggi Wakaf terdiri atas wakil Kementerian Haji dan Wakaf, ahli hukum Islam dari Kementerian Kehakiman, wakil dari Kementerian (Departemen) Keuangan dan Ekonomi, Direktur Kepurbakalaan serta tiga anggota dari kalangan cendekiawan dan wartawan.
[5]
Majelis Tinggi Wakaf mempunyai wewenang untuk membelanjakan hasil pengembangan wakaf dan menentukan langkah-langkah dalam mengembangkan wakaf berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan wakif dan manajemen wakaf. Di samping itu Majelis Tinggi Wakaf juga mempunyai beberapa wewenang, antara lain:
[6]
(1) melakukan pendataan wakaf serta menentukan cara-cara pengelolaannya;
(2) menentukan langkah-langkah umum untuk penanaman modal, pengembangan dan peningkatan harta wakaf;
(3) mengetahui kondisi semua wakaf yang ada. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan kedudukannya sebagai lembaga yang menguasai permasalahan wakaf serta untuk mencari jalan pemecahannya;
(4) membelanjakan harta wakaf untuk kebajikan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif dan sesuai dengan Syariat Islam;
(5) menetapkan anggaran tahunan demi kelangsungan wakaf dan mendistribusikan hasil pengembangan harta wakaf tersebut menurut pertimbangan-pertimbangan tertentu;
(6) mengembangkan wakaf secara produktif dan mengumumkan hasil wakaf yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
[7]

Wakaf yang ada di Saudi Arabia bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, bangunan (rumah) untuk penduduk, toko, kebun, tempat ibadah dan lain-lain. Dari berbagai macam harta wakaf tersebut ada yang diwakafkan untuk dua kota suci yakni kota Makkah dan Madinah. Pemanfaatan hasil wakaf yang utama adalah untuk memperbaiki dan membangun wakaf yang ada agar wakaf tersebut kekal dengan tetap melaksanakan syarat-syarat yang diajukan oleh wakif.
[8] Hal ini menggambarkan bahwa pada dasarnya pemanfatan wakaf yang dipraktekkan di Saudi Arabia tetap mengacu kepada tujuan yang diinginkan wakif. Namun dilakukan pengembangan pengelolaan dengan memproduktifkan harta wakaf untuk kepentingan umum lainnya, dengan tujuan upaya optimalisasi pemanfaatan hasil wakaf.
Sebagai contoh, khusus terhadap dua kota suci yakni Makkah dan Madinah, pemerintah membantu dua kota tersebut dengan memberikan manfaat hasil wakaf terhadap segala urusan yang ada di kota tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil pengembangan wakaf. Dari hasil pengelolaan harta wakaf itu selanjutnya dibangun perumahan penduduk. Hal ini tidak berarti bahwa dana yang dipergunakan untuk membangun dua kota suci tersebut hanyalah hasil pengembangan wakaf saja, karena Arab Saudi di samping memiliki harta wakaf yang cukup banyak juga memiliki kekayaan yang berlimpah dari hasil minyak yang mereka produksi. Proyek pengembangan yang diutamakan oleh Kementerian Haji dan Wakaf adalah pembuatan hotel-hotel di tanah wakaf yang terdapat di Makkah al-Mukarramah terutama yang ada di dekat Masjid al-Haram. Proyek-proyek pengembangan wakaf lain yang juga diutamakan adalah pembangunan perumahan penduduk di sekitar Masjid Nabawi. Di kota ini juga dibangun toko-toko dan tempat-tempat perdagangan. Semuanya ditujukan untuk membantu keperluan jamaah haji dan orang-orang yang pergi melakukan ziarah ke Madinah.
Berdasarkan keterangan di atas terlihat bahwa untuk menjaga wakaf agar tetap terpelihara serta menghasilkan dana yang dapat dimanfaatkan bagi yang berhak, peranan pemerintah sangat menentukan. Untuk itu dibuatlah undang-undang atau peraturan yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengembangan dan pendistribusian wakaf. Di samping perlu lembaga khusus yang bertugas untuk mengelola wakaf. Yang lebih penting lagi kondisi perekonomian negara juga dapat mempengaruhi berhasil tidaknya pengelolaan wakaf.
Saudi Arabia sebagai wilayah yang jumlah wakafnya cukup banyak dengan didukung perekonomian yang memadai mampu mengembangkan harta wakaf dengan baik sehingga masyarakatnya terjamin kesejahteraannya dan Kerajaan juga mampu menyediakan sarana dan prasarana bagi jamaah haji.

2. Perwakafan di Mesir
Pada masa Pemerintahan Muhammad Ali Pasya, perwakafan di Mesir tidak terurus secara baik sehmgga tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi pembangunan ekonomi Mesir. Wakaf pada masa tersebut menjadi asset yang terlantar. Hal itu disebabkan konsentrasi pemerintahan Muhammad Ali Pasya terfokus pada upaya mewujudkan stabilitas politik internal dalam negeri dalam rangka menghadapi masuknya pasukan barat ke Mesir. Kendatipun adanya usaha meningkatkan perekonomian Mesir, namun wakaf tetap secara terabaikan. Dia berusaha mengembalikan tanah kepada petani sebelumnya yang diambil oleh negara. Ironisnya, petani tetap saja berurusan dengan negara.
[9]
Keinginan kuat untuk mengelola wakaf secara baik baru muncul pada masa pasca pemerintahan Muhammad Ali Pasya. Usaha pertama yang dilakukan oleh pemerintah Mesir adalah menertibkan tanah wakaf melalui penjagaan dan pemeliharaan serta diarahkan pada tujuan kemaslahatan umum sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan kepada para mustahiq. Langkah selanjutnya yang dilakukan pemerintah adalah membentuk diwan al-waqf yang menjadi cikal bakal departemen wakaf.[10]
Kendatipun pemerintah Mesir telah membentuk satu departemen untuk mengelola wakaf secara serius, tetapi ternyata persoalan lainnya muncul seperti tidak adanya rasa keadilan yang ditetapkan oleh para pewakaf (wakif), pengawasan dan pengelolan yang kurang profesional. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya tidak jarang wakif dalam berwakaf tidak memperlihatkan rasa keadilan dalam masyarakat. Karena pada saat itu belum ada aturan yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban wakif dan dengan pihak yang lain, sehingga terkesan aturan tersebut ditentukan wakif sendiri, terutama yang berkaitan dengan orang-orang yang berhak menerima harta wakaf tersebut. Kondisi demikian memunculkan sikap malas dan menurunkan etos kerja sebahagian mustahiq. Sebagian dari penerima wakaf hanya menggantungkan ekonominya dari wakaf itu saja, sehingga mereka malas untuk bekerja dan menambah deretan pengangguran dalam masyarakat karena di antara mereka tidak lagi punya etos kerja yang baik. Di samping itu, terdapat pula para nazir yang menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan praktek riba.
Melihat ketidakteraturan pegelolaan wakaf tersebut, beberapa kalangan masyarakat yang memiliki perhatian pada persoalan wakaf mendesak pemerintah untuk segera melakukan perubahan peraturan perundang-undangan wakaf. Pada tahun 1926 masyarakat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Tetapi ide dan wacana yang dikembangkan itu justru mengundang polemik yang panjang di kalangan masyarakat luas.
[11]
Pemerintah akhirnya mensahkan undang-undang tersebut meskipun proses menuju pengesahan itu membutuhkan waktu yang agak panjang. Pada tahun 1946 peraturan perundang-undangan tentang wakaf menjadi sebuah kenyataan dan menjadi sebuah putusan politik dengan dikeluarkannya undang-undang No. 48 tahun 1946 yang isinya mencakup terjadinya wakaf dan syarat-syaratnya.
Pengesahan undang-undang tersebut menjadi harapan baru bagi umat Islam Mesir untuk mengelola asset wakaf. Akan tetapi ternyata setelah undang-undang tersebut disahkan, pcrsoalan muncul. Persoalan itu terlihat pada semakin tajamnya perbedaan antara pemeritah dengan ulama, terutama yang berkaitan dengan terjadinya wakal. Menurut undang-undang yang baru saja disahkan dijelaskan bahwa wakif boleh menarik kembali harta yang telah diwakafkan ataupun mengubahnya, tetapi tidak diperbolehkan untuk menarik wakaf untuk diri sendiri. Wakaf jenis inilah yang terbanyak beredar di Mesir pada masa sebelumnya. Misalnya, wakaf yang diberikan untuk kepentingan publik seperti masjid. Dalam hal ini wakif tidak dibolehkan menarik kembali dan tidak boleh mengubahnya.
[12] Di samping itu undang-undang ini juga memuat tentang berakhimya wakaf muaqqat (wakaf yang dibatasi waktunya). Menurut undang-undang ini wakaf muaqqat hanya terbatas pada wakaf ahli, sedangkan wakaf khari tidak dibatasi waktunya. Dalam undang-undang ini juga dicantumkan tentang pihak-pihak yang berhak atas harta wakaf, nazir, kekuasaan nazir atas harta wakaf dan pengembangannya.[13]
Pada tahun 1952 pemerintah melakukan revisi terhadap undang-undang ini dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 180 tahun 1952 yang berisi tentang penghapusan peraturan wakaf ahli dengan disertai peraturan pelaksanaannya. Namun, di dalamnya tidak dibahas bagaimana mekanisme pengawasan dan siapa yang bertanggung jawab serta bagaimana prosedur membelanjakannya. Inilah kelemahan pertama yang terdapat dalam undang-undang baru ini. Dengan kata lain, undang-undang ini ternyata juga belum dapat menjawab persoalan dan subtansi yang diinginkan oleh masyarakat.
Menyadari hal yang demikian maka pada tahun yang sama pemerintah kembali mengajukan rancangan undang-undang yang akhirnya disahkan menjadi sebuah produk hukum No. 247 tentang pengawasan terhadap wakaf khairi dan penertiban belanja pemeliharaan harta wakaf. Di samping berisi tentang bagaimana pengawasan, prosedur pembelanjaan, dan pemeliharaan harta wakaf, undang-undang ini juga mengatur tentang kebolehan wizarat al-auqaf dengan persetujuan Majelis Tinggi Wakaf, untuk menyalurkan apakah seluruh atau pun sebagian saja dan harta wakaf jika wakif tidak menentukan penerima wakaf.
[14]
Pada tahun 1957 pemerintah mengajukan lagi rancangan undang-undang wakaf yang baru yang akhirnya disahkan menjadi sebuah Undang-Undang No. 30 tahun 1957. Melihat ketentuan hukum yang ada dalam undang-undang ini, pada dasamya tidaklah banyak memuat hal-hal yang baru, kecuali sekedar menyempumakan dan meluruskan undang-undang sebelumnya. Adapun yang terbaru dari undang-undang ini hanyalah menyangkut tentang pendirian rumah sakit yang berada di kota Kairo, Kemudian pada tahun yang sama disusul dengan undang-undang (qanun) No. 152 tahun 1957 yang mengatur tentang penggantian tanah pertanian yang diwakafkan untuk tujuan kebaikan.
Berkaitan dengan pengaturan tentang penggantian tanah pertanian, pemerintah mengeluarkan undang-undang tersendiri, yaitu undang undang No. 20 tahun 1957 yang memuat tentang aturan lembaga perekonomian.
[15] Kemudian selanjutnya dilengkapi dengan peraturan No. 51 tahun 1958, yang merupakan penyempurnaan dari undang undang No. 152 tahun 1957. Dengan demikian sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim secara terus menerus telah melakukan proses pematangan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan wakaf dengan senantiasa merujuk kepada syari’at Islam. Salah satu hasil dari proses ini ialah pada tahun 1971 pemerintah berhasil membentuk suatu badan yang khusus menangani persoalan wakaf dan pengembangannya yang disesuaikan dengan Qanun No. 80 tahun 1971. Badan ini bertugas melakukan kerjasama dalam pengawasan dan memeriksa tujuan undang-undang wakaf dan program wizarat al-auqaf. Di samping itu, badan ini juga diberi wewenang untuk mengusut dan melaksanakan semua pendistribusian wakaf serta semua kegiatan yang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.[16]
Dalam rangka memudahkan dalam pelaksanaan undang-undang ini, maka pemerintah membentuk struktur kepengurusan wakaf yang terdiri dari ketua badan atau lembaga dan direktur umum. Direktur umum dibantu oleh tiga direktur umum lainnya, yang membidangi harta benda dari pengembangan, bidang teknik (pengukuran) dan bidang pertanian. Di samping itu, kepengurusan ini juga dibantu oleh empat orang wakil menteri, yaitu kementerian pertanian, kementerian kependudukan dan kementerian ekonomi serta kementerian perwakafan. Kemudian terdapat juga penasehat dan majelis pengadilan tinggi yang dipilih oleh majelis dari seorang ahli hukum Islam yang dipilih oleh menteri perwakafan. Adapun harta benda yang dikelola oleh badan ini: pertama, harta yang dikhususkan oleh pemerintah untuk anggaran umum, kedua, barang yang menjadi jaminan hutang, ketiga, hibah, wasiat dan sedekah, keempat, dokumen, uang atau harta yang harus dibelanjakan dan sesuatu yang sudah menjadi haknya untuk dikelola sesuai dengan Undang-undang No. 70 tahun 1972. Kelima, hasil lain yang berguna untuk menmgkatkan dan mengembangkan harta wakaf.[17]
Sebagai negara yang sudah cukup lama mengelola harta wakaf, Mesir telah berhasil mengembangkan wakaf untuk pengembangan ekonomi umat. Di antara faktor-faktor yang menjadi pendukungnya adalah: Pertama, pihak pengelola wakaf menyimpan hasil harta wakaf khair di bank sehingga dapat berkembang. Kedua, untuk pembangunan ekonomi umat, pemerintah khususnya Departemen Perwakafan ikut berpartisipasi dalam mendirikan Bank Syari’ah. Ketiga, Departemen Perwakafan melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagai penanam modal untuk pendirian pabrik, rumah sakit Islam, pemeliharaan ternak, bank untuk perumahan dan bangunan dan lain-lain. Keempat, Departemen Perwakafan mengelola tanah wakaf yang kosong untuk dikelola secara produktif melalui pendirian lembaga lembaga perekonomian, bekerja sama dengan perusahaan besi dan baja.
Di samping itu, dalam rangka pengembangan wakaf departemen wakaf tidak hanya menanamkan sahamnya dalam skala besar tetapi juga pada penanaman dalam skala kecil. Misalnya, membantu permodalan usaha kecil dan menengah serta membantu kaum dhuafa’, menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat melalui pendirian rumah sakit dan penyediaan obat-obatan dan poliklinik, mendirikan tempat-tempat ibadah dan lembaga pendidikan serta ikut serta dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
[18]
Dengan demikian terlihat jelas bahwa pengelolaan harta wakaf di Mesir dikelola secara serius dan produktif oleh badan wakaf yang dibentuk oleh pemerintah dalam rangka membantu kepentingan masyarakat baik di bidang sosial, agama, pendidikan, ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pengelolaannya juga terdiri dari tenaga-tenaga yang profesional dan sistem pengelolaannya juga didukung o!eh peraturan perundang-undangan yang memadai serta mudah untuk diterapkan.

3. Perwakafan di Pakistan
Sama halnya dengan negara-negara muslim lainnya, di Pakistan pengelolaan wakaf berada di bawah pengawasan departemen wakaf yang tersebar di berbagai propinsi. Begitu pula halnya dengan aturan juga mengalami proses yang amat panjang. Misalnya, sebelum tahun 1959 wakaf diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berbeda. Menurut catatan Adiwarman A. Karim, ada lima undang-undang yang mengaturnya, yaitu The Punjab Muslim Awqaf Act. 1951, The Qanon-e Awqaf Islami, 1945 (sekarang propinsi Bahwalpur), The North West Frontier Province Charitible Institution Act. 1949, The Musalman Waqf (Sind Amandement) Act. 1959, The Musalman Waqf (Bombay Amandement) Act, 1935.
[19]
Tetapi karena dalam pelaksanaanya undang-undang ini tidak dapat berlaku secara efektif, dan bahkan tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat, maka pada tahun 1976 undang-undang tersebut diganti dengan Awqaf (Federal Control) Act. yang berarti pengelolaan dilakukan di tingkat federal. Kemudian pada tahun 1979 pengelolaan wakaf dikembalikan lagi ke tingkat propensi.
Dalam operasionalnya menteri wakaf membentuk direktorat konservasi dalam rangka menyelamatkan monumen bersejarah. Direktorat Konservasi Punjab, misalnya, berhasil mendapatkan penghargaan Aga Khan Award dalam bidang arsitektur. Keberhasilan Awqaf Punjab dalam mendapatkan penghargaan antara lain didorong oleh keberhasilannya mendirikan; pertama, Akademi Ulama yang menawarkan program jangka panjang (2 tahun) dan jangka pendek. Selain itu juga pengelolaan 25 sekolah agama, dan 22 perpustakaan. Kedua, pendirian Tabligh Cell untuk berdakwah di berbagai media massa. Ketiga, pendirian Rumah Sakit di Dat Darbar. Keempat, Mesjid Besar Dat Ganj Baks. Kelima, pusat riset data Ganj Bakhs Shib, Lahore yang diberi nama Markaz Ma’araf e Awlie untuk penelitian tentang para aulia. Keenam, bantuan keuangan kepada yang tidak mampu dan para janda ex mujawars.
Terlihat bahwa pengelolaan wakal yang baik akan memberikan hasil yang sangat konstruktif bagi pembangunan umat, sebagaimana yang secara ringkas telah kita bahas tentang perwakafan di Pakistan.
4. Perwakafan di Bangladesh
Bangladesh merupakan salah satu negara yang telah mengembangkan wakaf secara modern, tidak hanya bersifat properti, tetapi sudah merambah kepada wakaf uang. Keberhasilannya mengembangkan wakaf uang telah membawa Bangladesh kepada negara yang memiliki dana sosial yang cukup memadai, dan tidak membutuhkan lagi belas kasihan negara maju untuk mendapatkan bantuan. Jika dilihat dari sisi jumlah harta wakaf, Bangladesh termasuk negara yang memiliki aset wakaf cukup banyak. Menurut penjelasan Adiwarman A. Karim, di Bangladesh terdapat lebih dari 8317 lembaga pendidikan Islam, 123.000 masjid, 55.584 lapangan untuk shalat ied, 21.163 lahan pemakaman, 1.400 Dargah, dan 3.859 lembaga lainnya, yang merupakan harta wakaf.Untuk memudahkan operasionalnya, pengelolaan wakaf di Bangladesh di bagi dalam tiga bentuk, yaitu: Pertama, wakaf yang dikelola oleh Yayasan Wakaf yang tidak terdaftar pada kantor Administrasi Wakaf (OAW) Kementerian Agama Bangladesh. Kedua, wakaf yang dikelola oleh Mutawailis atau Komite Wakaf yang tidak terdaftar pada Kantor Administrasi Wakaf (OAW). Ketiga, wakaf yang dikelola oleh OAW.

Sebahagian besar wakaf yang tersebar di berbagai daerah pada umumnya termasuk pada kelompok pertama dan kedua. Sedangkan secara administratif pengelolaan wakaf berada di bawah Kementerian Agama yang kemudian membentuk satu bagian yang menangani khusus persoalan wakaf, yaitu The Administrator of Waqfs. Secara teknis kantor ini dibantu oleh 4 kantor divisi dan 24 kantor propinsi. Masing-masing kantor ini berfungsi untuk mengatur dan melaksanakan pendaftaran harta wakaf secara administratif. Setelah harta wakaf tersebut didafiarkan kepada kantor, lalu jenis dan penerima manfaat ditentukan, mutawalli ditunjuk sesuai dengan keinginan pemberi wakaf. Kantor wakaf dapat menginstruksikan kepada mutawalli untuk mengelola wakaf sesuai dengan keinginan yang tertulis, namun mutawalli dapat juga mengajukan kepada Mahkamah Agung bila dirasakan instruksi tersebut tidak tepat. Selanjutnya kantor wakaf dapat mengambil alih harta wakaf dan menunjuk mutawalli lain, kapan pun dapat pula membatalkan dan memberhentikan mutawalli dan kemudian menggantinya dengan yang lain. Untuk memastikan pengelolaan yang tepat dan profesional, maka kantor wakaf dapat melakuan audit atas harta wakaf. Di samping itu kantor juga dapat bertindak sebagai seorang hakim untuk meyelesaikan penyalahgunaan, pengambilalihan harta wakaf dan sejenisnya.
Kantor wakaf hanya berhak mengambil fee 5% dari pendapatan bersih. Meskipun harta wakaf tersebut tidak dapat dipindah-tangankan, namun kantor wakaf dapat melakukannya dalam suatu kasus khusus, dengan izin dan pemerintah, atau diatur dalam akad wakaf, atau atas permintaan mutawalli dengan pertimbangan memaksimalkan nilai produktifitas wakaf, atau diambil alih oleh pemerintah dengan memberikan kompensasi.
Sejalan dengan itu, juga telah dikembangkan wakaf uang yang diperkenalkan pertama kali oleh M.A. Mannan dengan Social Investment Bank Ltd (SIBL). Ternyata dalam praktek ekonomi, instrumen ini dapat berperan lebih banyak dalam pembangunan Bangladesh, terutama dalam hal suplemen bagi pendanaan berbagai proyek investasi sosial yang dikelola oleh bank-bank Islam, sehingga dapat berubah menjadi bank wakaf (sebuah bank yang menampung dana-dana wakaf).


5. Perwakafan di Sri Lanka
Pada Tahun 1931 Pemerintah Sri Lanka mengeluarkan Ordonansi Wakaf dan waris No. 31 tahun 1931.
[20] Wakaf di Sri Langka sudah ada sejak agama Islam masuk dan berkembang di negara tersebut. Di samping wakaf, lembaga Islam di Sri Langka juga mempraktikkan hibah, wasiat, kewarisan dan sebagainya. Pada tahun 1801 pemerintah Inggris mengeluarkan peraturan yang berkenaan dengan lembaga-lembaga Islam di Sri Langka berupa undang-undang untuk umat Islam yang dibakukan dalam Muhammadan Code 1806 yang didasarkan pada fikih Syafi'i dan diberlakukan bagi seluruh umat Islam.[21]
Pada tahun 1931 pemerintah Sri Langka mengeluarkan Ordonansi Wakaf dan Waris No. 31 tahun 1931. Menurut ordonansi ini pengadilan distrik merupakan badan pengawas perwalian wakaf. Badan perwalian wakaf diwajibkan melaporkan keuangan wakaf yang diurusnya kepada pengadilan distrik. Pengabaian terhadap kewajiban ini dianggap melanggar undang-undang. Ordonansi wakaf saat itu tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena adanya pertentangan antara konsep wakaf menurut ajaran Islam dengan undang-undang Romawi-Belanda atau dengan Undang-undang Pemilikan yang sudah sangat lama berlaku di pengadilan distrik. Di samping itu aturan-aturan wakaf di Sri Langka juga tidak dapat diberi efek hukum di pengadilan negeri karena di Sri Langka sebelum tahun 1956 tidak ada peradilan syari'at.
Hukum yang mengatur transfer harta di pengadilan adalah hukum Romawi-Belanda. Hal ini berarti bahwa seorang Muslim, menurut undang-undang sebelum tahun 1956, tidak bisa menyerahkan harta bendanya kepada Tuhan seperti masjid atau tempat ibadah sehingga peraturan itu tidak mendukung keberadaan harta wakaf yang seharusnya dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan kesejahteraan umat. Hal ini terbukti adanya penyalahgunaan harta wakaf dan banyaknya kasus hilangnya tanah wakaf di Sri Langka. Dalam praktiknya pengadilan distrik tidak melakukan pengawasan terhadap harta wakaf.
Untuk mengatasi masalah-masalah yang muncul dalam praktik perwakafan ini, para intelektual Muslim dan ulama berusaha mencari jalan keluar agar wakaf dapat berjalan sesuai syariat. Atas usaha itu akhirnya pemerintah mengeluarkan Undang-undang Wakaf No. 51/1956.
[22] Berdasarkan ini kemudian dibentuk Badan Wakaf yang bertugas mengawasi dan menyelesaikan masalah wakaf. Badan ini juga menghapuskan segala hal yang berhubungan dengan hak pemilikan yang dibuat sebelum tahun 1956. Anggota Badan Wakaf juga diberi hak untuk mengawasi semua benda wakaf yang terdiri atas 8.000 masjid, 30 sumbangan wakaf, dan sekitar 400 tanah kuburan para wali dan tempat ibadah kaum Muslimin. Uang yang diperoleh dari sumbangan masyarakat, hibah dan sumbangan lain dipergunakan untuk memelihara harta wakaf.
Dengan menguasai masalah hukum, diharapkan masing-masing anggota Badan Wakaf melindungi dan mempertahankan keberadaan wakaf dan mampu mengembangkannya. Meskipun sudah dikeluarkan Undang-undang No.51/1956 dan sudah dibentuk Badan Wakaf tetap saja muncul masalah. Hal ini karena undang-undang tersebut belum memiliki kekuatan untuk melaksanakan keputusan-keputusan Badan Wakaf. Oleh karena itu timbul protes dan ungkapan keprihatinan terhadap cara-cara yang dilakukan orang untuk menyelesaikan masalah wakaf. Di samping itu penunjukan para mutawalli wakaf dan pengelola wakaf juga tidak memuaskan umat Islam. Akhirnya ahli hukum Islam menyerukan kepada para intelektual untuk mengambil langkah perbaikan.
[23]
Permasalahan wakaf tersebut sedikit teratasi dengan dibentuknya Kementerian Agama yang berdiri sendiri pada tahun 1977. Kementerian Agama tersebut dikepalai oleh seorang anggota kabinet. Setelah ada Kementerian Agama, barulah dibuat amandemen Undang-undang Wakaf dengan peraturan No. 33 Tahun 1982. Dengan adanya amandemen dan peraturan baru dibentuklah Pengadilan Syariah yang khusus menangani masalah-masalah wakaf.
[24] Badan yang menunjuk para hakim pengadilan tersebut kemudian juga mengangkat Badan Pertimbangan Wakaf yang anggotanya orang-orang Muslim yang kompeten dalam bidangnya. Badan ini bertindak sebagai badan yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap masalah-masalah wakaf dan berwenang mengawasi seluruh perwalian wakaf, manajer (wakaf), masjid, sumbangan, rumah ibadah dan tanah (wakaf). Pengadilan Syariah dan Badan Pertimbangan Wakaf tersebut juga mempunyai wewenang untuk mengeluarkan keputusan-keputusan hukum yang kuat di Pengadilan Negeri. Setelah tahun 1982, masalah administrasi dan pelaksanaan wakaf diserahkan kepada Direktur Urusan Agama dan Kebudayaan Islam.
Perwakafan memang memerlukan kekuatan hukum dalam pelaksanaannya, karena tanpa adanya kekuatan hukum, wakaf sangat mudah diselewengkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

6. Perwakafan di Yordania
Pemanfaatan wakaf di Yordania sungguh menarik untuk dikaji. Informasi ini penting untuk diketahui, sebagai bahan pertimbangan untuk mengelola wakaf di Indonesia yang jumlahnya cukup banyak, namun belum dikelola secara produktif. Jika kita perhatikan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar, yang merupakan dialog antara Umar bin Khattab dengan Nabi Muhammad SAW di saat Umar ingin mewakafkan tanahnya di Khaibar, antara lain Nabi SAW bersabda “Jika engkau suka tahanlah pangkalnya dan sedekahkan hasilnya”. Ini menyiratkan, harta yang diwakafkan itu perlu dikembangkan sedemikian rupa sehingga hasilnya dapat mensejahterakan mauquf ‘alaih. Pengelolaan wakaf di Yordania sangatlah produktif. Adapun hasil pengelolaan wakaf itu dipergunakan antara lain untuk :
[25]
- Memperbaiki perumahan penduduk di beberapa kota. Salah satu di antaranya adalah kota yang arealnya seluas 79 dunum (dunum adalah ukuran empat persegi dengan luas kira-kira 900 M2). Di areal tersebut terdapat tanah pertanian, yang berisi 1.346 pohon zaitun, anggur, kurma dan buah badam. Pembangunan rumah penduduk dan pengembangan pertanian tersebut kedua-duanya merupakan proyek pertanian Kementerian Perwakafan;
- Membangun perumahan petani dan pengembangan tanah pertanian di dekat kota Amman. Wilayah tersebut luasnya 84 dunum, dan di dalamnya terdapat 1.600 pohon anggur, zaitun, buah badam dan kurma;
- Mengembangkan tanah pertanian sebagai tempat wisata di dekat Amman. Di tanah pertanian ini terdapat 2300 pohon zaitun, anggur, kurma, dan buah badam;
- Membangun sebuah tempat suci di daerah Selatan. Areal tersebut luasnya 122 dunum, terdapat 350 pohon zaitun dan tanah pertanian ini akan dikembangkan terus-menerus dengan dana wakaf. Di samping daerah-daerah Tepi Timur, proyek wakaf bidang pertanian juga dilakukan di wilayah Tepi Barat antara lain pertanian pohon zaitun di al-Khalil (Hebron) yang memiliki tanah wakaf berupa tanah pertanian yang cukup luas.
[26]
Pelaksanaan kebijaksanaan Kementerian Wakaf tetap bersandar pada kebijaksanaan yang ada untuk mewujudkan tujuan wakaf yang telah dijelaskan dalam Undang-undang Wakaf. Adapun hasil yang sudah dicapai dari pengembangan wakaf yang dilakukan oleh Wizaratul Auqaf Kerajaan Yordania antara lain adalah :
[27]
(1) Membuka beberapa lembaga pendidikan tinggi antara lain Fakultas Da'wah, Ushuluddin dan Syari'ah;
(2) Mendirikan beberapa lembaga pendidikan di Aman dan Yerusalem serta Qalqiiliyyah, Khalil, Nablus dan Junain,
(3) Mendirikan 53 tempat belajar al-Qur'an dan al-Hadis,
(4) Mengalokasikan dana wakaf pada madrasah, rumah-rumah yatim Islam yang mengajarkan keterampilan;
(5) Mendirikan percetakan mushaf al-Qur’an dan percetakan di Amman yang mencetak barang-barang cetakan yang diperdagangkan.
(6) Mendirikan kurang lebih 250 perpustakaan di mesjid-mesjid dan kota-kota kerajaan;
(7) Setiap tahun Kementerian memberikan beasiswa untuk belajar di Universitas Yordania;
(8) Mendirikan lima kantor (semacam Islamic Centre) di kota-kota kerajaan;
(9) Memberikan bantuan kepada rumah sakit, membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan;
(10) Menerbitkan majalah Islam di Amman, serta menerbitkan buku-buku agama;
(11) Mendirikan dua lembaga yang cukup penting , yakni lembaga Arkeologi Islam dan lembaga peninggalan-peninggalan Islam. Bagian Arkeologi Islam bertugas untuk mengurusi dan menjaga beberapa dokumen-dokumen yang berkenaan dengan benda-benda tidak bergerak dan tradisi-tradisi Islam. Adapun lembaga Peninggalan Islam bertugas menghidupkan kembali peninggalan-peninggalan Islam. Sedangkan tugas utamanya adalah mengumpulkan manuskrip-manuskrip Islam yang ada pada masa kejayaan Islam. Selain itu, lembaga tersebut juga berkewajiban membuktikan keaslian naskah-naskah, memperbaiki, dan menyusunnya.
[28]

Berdasarkan uraian yang sudah dikemukakan di atas, tampak jelas bahwa pengelolaan wakaf di kerajaan Yordania ditangani dengan baik. Untuk mengembangkan harta wakaf, dilakukan berbagai program yang sangat menunjang peningkatan harta wakaf. Program-program yang berkenaan dengan pengembangan dan pemanfaatan harta wakaf banyak mendapat dukungan dari Kabinet dan Kerajaan. Hal ini jelas merupakan salah satu faktor keberhasilan mereka dalam mengelola wakaf.
Berkat kesungguhan mereka dalam mengelola wakaf, Kementerian Perwakafan berhasil mendirikan berbagai lembaga yang sangat membantu kebutuhan fakir miskin mulai dari urusan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya seperti sandang, pangan, dan papan.
Pengelolaan wakaf di Kerajaan Yordania berdasarkan pada Undang-undang Wakaf Islam No. 25 tahun 1947. Dalam Undang-undang Wakaf tersebut disebutkan bahwa yang termasuk dalam urusan Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam adalah wakaf masjid, madrasah, lembaga-lembaga Islam, rumah-rumah yatim, sekolahan-sekolah, lembaga-lembaga syariah, kuburan-kuburan Islam, urusan-urusan haji dan urusan-urusan fatwa. Dalam Pasal 3 Qanun Wakaf No. 26 Tahun 1966 disebutkan juga tujuan Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam yang antara lain adalah sebagai berikut:
[29]
1. Memelihara masjid dan harta wakaf serta mengendalikan urusan-urusannya;
2. Mengembangkan masjid untuk menyampaikan risalah Nabi Muhammad SAW dengan mewujudkan pendidikan Islam;
3. Membakar semangat jihad dan menguatkan jiwa Islam serta meningkatkan kualitas keimanan;
4. Menumbuhkan akhlak Islam dan menguatkannya dalam kehidupan kaum Muslimin;
5. Menguatkan semangat Islam dan menggalakkan pendidikan agama dengan mendirikan lembaga-lembaga dan sekolah untuk menghafal al-Quran;
6. Menyosialisasikan budaya Islam, menjaga peninggalan Islam, melahirkan kebudayaan baru Islam dan menumbuhkan kesadaran beragama.
[30]
Untuk melaksanakan tugasnya, Kementerian Wakaf membentuk Majelis Tinggi Wakaf yang diketuai oleh Menteri. Majelis Tinggi Wakaf, menetapkan usulan-usulan yang ada di Kementerian yang berasal dari Direktur Keuangan, kemudian Menteri membawanya kepada Dewan Kabinet untuk mendapat pengesahan. Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Wakaf selalu bersandar pada Undang-undang No. 26 Tahun 1966. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa yang berwenang mengelola harta wakaf dan mengendalikannya adalah Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam. Dalam memegang kekuasaannya itu Kementerian Wakaf di samping bersandar pada undang-undang wakaf juga harus bersandar pada peraturan-peraturan wakaf yang lain.[31]
Kementerian Wakaf diberi wewenang untuk membelanjakan hasil pengembangan wakaf sesuai dengan rencana-rencana yang telah digariskan oleh Direktorat Keuangan. Pada tahun 1984, pendapatan yang dihasilkan dari pengembangan wakaf kurang lebih sebagai berikut:
1. Hasil sewa diperkirakan mencapai 680 ribu dinar Yordania;
2. Pendapatan yang berasal dari tempat-tempat suci mencapai 120 ribu dinar Yordania;
3. Pendapatan pabrik, rumah-rumah yatim dan industri di Yerusalem mencapai kurang lebih 80 ribu dinar Yordania;
4. Pendapatan lain yang bermacam-macam kira-kira mencapai 160 ribu dinar Yordania.
[32]
Pada tahun 1984 seluruh pendapatan dari pengembangan wakaf berjumlah 1,030 juta dinar Yordania. Dalam membelanjakan uang tersebut Kementerian Wakaf juga harus memperhatikan pemeliharaan dan perbaikan tanah-tanah wakaf. Untuk menunjang tugas kementerian itu, maka didirikan Direktorat Pembangunan dan Pemeliharaan Wakaf Islam dengan beberapa proyek. Proyek-proyek yang dibangun cukup banyak dan meliputi wilayah Tepi Timur dan Tepi Barat. Adapun proyek yang dilaksanakan di Tepi Timur antara lain adalah pembangunan kantor-kantor wakaf di Amman dengan biaya 80.000 (delapan puluh ribu) dinar Yordania; pembangunan apartemen hunian di Amman dengan biaya 85 ribu dinar dan beberapa proyek lainnya. Proyek yang dilaksanakan di Tepi Barat antara lain adalah kantor-kantor, pertokoan, dan pusat perdagangan di tanah-tanah wakaf. Biaya pembangunan yang dilakukan baik di wilayah Tepi Barat maupun Tepi Timur tersebut diperkirakan menelan biaya 700 ribu dinar. Agar proyek dapat berjalan dengan baik, di Kementerian Wakaf juga dibentuk lembaga khusus yang bertugas melakukan studi kelayakan terhadap rencana-rencana pengembangan tanah wakaf. Kebijaksanaan dari pemerintah ternyata sangat membantu berkembangnya pengelolaan wakaf. Hal ini terbukti dengan berhasilnya pengelolaan wakaf di Yordania. Bahkan Wizarat al-Auqaf mampu ikut serta dalam meningkatkan peranan wanita dalam pembangunan. Kementerian Wakaf mengelola wakaf dengan mengutamakan perlengkapan administrasi wakaf yang memadai sesuai saran para ahli.
[33] Untuk mencapai tujuan yang diharapkan Kementerian Wakaf mempergunakan berbagai cara. Adapun cara-cara pengembangan wakaf yang dilakukan Kementerian Wakaf antara lain adalah sebagai berikut:[34]
1. Mengembangkan hasil harta wakaf itu sendiri;
2. Menyewakan tanah-tanah wakaf dalam waktu yang lama;
3. Kementerian Wakaf meminjam uang kepada pemerintah untuk membangun proyek-proyek pembangunan tanah wakaf yang ada di kota Amman, Aqabah dan lain-lain;
4. Menanami tanaman-tanaman di tanah pertanian.
[35]

7. Perwakafan di Brunai Darussalam
Negara Brunei Darussalam menyerahkan segala urusan mengenai wakaf kepada Majlis Ugama Islam yaitu berdasarkan peruntukan undang-undang yang tercantum dalam Undang-Undang Negara Brunei Darussalam yaitu Akta Majelis Ugama Islam dan Mahkamah-Mahkamah Kadi Penggal 77 dalam bab 98 dan 100.
[36]
a. Sistem perwakafaan
Secara umum sistem perwakafan di Negara Brunei Darussalam terbagi kepada dua bentuk : 1) tidak terdaftar; 2) terdaftar.
[37]
Ad.1) Secara Tidak Terdaftar :
a) Sistem perwakafan serupa ini terjadi di Negara Brunei Darussalam apabila seorang hamba Allah mewakaf sesuatu kepada pihak-pihak tertentu seperti uang, kelengkapan peralatan dan lain-lain secara tidak bertulis hanya dilafalkan secara lisan saja. Timbang terima kedua belah pihak diperlukan secara lisan apabila kedua belah pihak bersetuju untuk memberi dan menerima harta yang diwakafkan.
b) Kadang-kadang perwakafan itu dapat juga terjadi tanpa diketahui oleh pihak kedua yaitu orang yang menerima harta wakaf tersebut. Contohnya seorang hamba Allah mewakafkan sebuah Al-Quran di masjid tanpa diketahui oleh pegawai dan pengurus masjid.
Ad. 2) Secara Terdaftar
Sistem perwakafan seperti ini terjadi apabila seorang hamba Allah mewakafkan jenis-jenis harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan dengan menentukan pergantian nama pemilik secara yang sah menurut peraturan perundang-undangan. terhadap sistem perwakafan seperti ini contohnya tanah, apabila wakaf seseorang itu telah diterima, dilafalkan dan disahkan oleh pihak-pihak tertentu, maka urusan penggantian hak milik tanah dari orang yang berwakaf kepada Majlis ugama Islam akan diselesaikan oleh Majlis Ugama Islam selaku pihak yang akan mengurus harta wakaf.
b. Jenis-jenis Wakaf
Harta wakaf yang diurus dan dikendalikan oleh Majlis Agama Islam dapat dibagikan kepada dua jenis yang terdiri atas:
1) Wakaf Khas
Wakaf khas adalah merupakan wakaf yang telah ditentukan sendiri oleh seorang yang berwakaf. Contohnya sebidang tanah telah diwakafkan oleh seorang hamba Allah dan tanah yang diwakafkannya itu telah ditentukannya untuk kegunaan-kegunaan tertentu misalnya untuk didirikan masjid. Oleh yang demikian wakaf serupa ini adalah dinamakan Wakaf Khas.
2) Wakaf Am
Wakaf am pula adalah merupakan wakaf yang tidak ditentukan secara khusus kegunaannya oleh orang yang berwakaf. Bagi wakaf jenis ini Majlis Ugama Islam adalah bebas untuk menentukan tindakan-tindakan yang patut dibuatnya ke atas harta wakaf jenis ini.
c. Institusi yang mengurus wakaf dan Prosedur berwakaf
Institusi yang dipertanggungjawabkan di Negara Brunei Darussalam dalam mengurus persoalan harta wakaf secara terdaftar adalah Majlis Ugama Islam. Pengurusan yang dijalankan adalah harus berdasarkan jenis wakaf yang dilafazkan oleh orang yang berwakaf. Perlaksanaan awal atau prosedur yang akan dilakukan oleh pihak yang berwakaf adalah seperti berikut:
1) Mengantar surat permohonan untuk berwakaf.
2) Apabila wakaf diterima, dapat melafazkan wakaf di hadapan Hakim.
3) Disampaikan ke Jabatan Tanah.
4) Perlaksanaan wakaf oleh pihak-pihak berkenaan mengikut jenis wakaf yang dilafazkan.
2. Terhadap wakaf yang tidak terdaftar, pengurusannya diserahkan kepada pihak yang diberikan atau menerima harta wakaf tersebut. Misalnya sebuah masjid menerima wakaf 100 kitab suci Al-Quran, maka masjid itu sendiri yang akan mengurus segala hal yang berkaitan dengannya.
8. Perwakafan di Malaysia
a. Pelaksanaan Wakaf
Negara Malaysia merupakan sebuah negara yang mempunyai potensi untuk menjadi negara maju dengan membangun, mewujudkan dan mengukuhkan institusi wakaf. Pelaksanaan wakaf di negara ini pada umumnya tidak jauh berbeda dibanding dengan negara-negara muslim yang lain seperti di negara Mesir, Kuwait, Turki dan Morocco. Di negara-negara Afrika dan Asia Barat seperti di Mesir, Kuwait dan Morocco telah diwujudkan kementerian wakaf untuk men-tadbir harta-harta wakaf. Dari dana wakaf, masjid-masjid didirikan, berbagai aktivitas keislaman dilaksanakan secara terencana.
[38]
Praktek pelaksanaan ibadah wakaf di Malaysia mulai subur dan berkembang dengan pembangunan pondok-pondok pengajian agama secara tradisional yang mempengaruhi masyarakat setempat untuk mewakafkan harta mereka. Walaupun begitu dalam konteks zaman sekarang, ibadah tersebut telah diperluas, terutama dalam mendirikan rumah sakit wakaf yang memberi biaya yang relatif rendah. Di samping itu, wakaf juga memegang peranan penting dalam pembangunan rumah-rumah anak yatim serta pembiayaan yang diperlukan untuk pendidikan mereka.
Dengan demikian perwakafan di Malaysia tidak terbatas hanya dalam bentuk pembangunan masjid semata-mata. Salah satu contoh pengelolaan wakaf di Malaysia adalah peranan YADIM yang bertugas mengelola skim wakaf berdasarkan konsep pelaksanaan wakaf menurut Islam.
YADIM telah menawarkan 14 juta saham wakaf yaitu harga keseluruhan Pusat Latihan YADIM di Semungkis, Hulu Langat. Saham Wakaf ini ditawarkan kepada masyarakat umum dengan harga RM1 sesaham. YADIM juga membeli bangunan di pusat-pusat perdagangan strategis untuk meneruskan skim wakaf. Dengan cara ini, masyarakat Islam Malaysia memiliki bangunan perdagangan yang dapat disewakan kepada pedagang-pedagang Islam dengan harga sewa yang relatif rendah. Dengan cara demikian, mereka dapat bersaing dengan pedagang-pedagang lain, dalam upaya melibatkan peranan umat Islam di Malaysia dalam perdagangan global.
[39]
Di samping itu, di daerah bagian Malaysia lainnya seperti di Labuhan Aceh, peranan Majlis Agama Islam Pulau Pinang (MAIPP) dalam menangani harta wakaf sangat penting. MAIPP memiliki harta yaitu 1,000 lot serta 520 hektar tanah wakaf atau baitulmal.
Skim Wakaf di Pulau Penang, dilaksanakan melalui sumbangan setiap orang muslim Pulau Penang dengan ringgit ke dalam Dana Wakaf sekurang-kurangnya RM5.00. Dana yang dikumpulkan itu dibelikan kepada benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan proyek yang boleh mendatangkan manfaat kepada umat Islam.
Secara ringkas, Skim Dana Wakaf Pulau Pinang adalah salah satu bentuk wakaf dan asas-asasnya masih mengikut konsep asal wakaf.
Dalam konteks ini, skim dana wakaf mementingkan kebajikan umum. Dengan cara demikian, wakaf tersebut boleh dipergunakan untuk berbagai tujuan kebajikan dan pembangunan umat Islam.

Demikianlah di antara bentuk pengelolaan wakaf di beberapa negara muslim yang tidak lagi membatasi wakaf dalam bentuk pembangunan mesjid dan tanah saja, tetapi telah dikembangkan dalam bentuk-bentuk lain yang produktif. Uraian di atas juga menjelaskan bahwa praktek pemanfaatan perwakafan di beberapa negara muslim tersebut pada dasarnya dimanfaatkan sesuai dengan tujua wakaf semula, namun dalam beberapa bentuk telah dilakukan pengembangan pemanfaatannya dengan tujuan optimalisasi pemanfaatan benda wakaf untuk kepentingan umum.

B. Analisis Terhadap Alihfungsi Harta Wakaf
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa mayoritas ulama seperti Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabalah membolehkan penggantian atau perubahan pemanfaatan harta wakaf dengan beberapa persyaratan, seperti apabila harta wakaf tidak dapat dipertahankan sesuai dengan tujuan semula dan atau adanya manfaat yang lebih besar dari wakaf semula.
[40] Akan tetapi golongan Syafi'iyah berpendapat bahwa wakaf mesti dipertahankan a'in-nya meskipun telah hancur sebagiannya, sedangkan sebagian lainnya masih dapat dimanfaatkan. Dengan kata lain, menurut golongan Syafi'iyah harta wakaf tidak dapat dialihfungsikan atau dijual dan ganti dengan harta yang lain.
Menurut penulis, pendapat yang membolehkan penggantian dan pengalihfungsian harta wakaf maupun yang tidak membolehkan penggantian ataupun pengalihfungsian harta wakaf dari tujuan semula, keduanya memiliki sisi positif dan negatif.
Pendapat yang membolehkan penggantian harta wakaf dengan syarat bahwa wakaf itu tidak dapat dipertahankan sesuai dengan tujuan wakaf semula atau adanya manfaat yang lebih besar, secara positif menjadikan harta wakaf bersifat dinamis dan elektis sebagai milik bersama yang harus memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Namun secara negatif, dibolehkannya pengalihfungsian harta wakaf tersebut dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan pemanfaatan benda-benda wakaf dari keinginan si wakif sejak semula. Hal ini mungkin saja dapat menimbulkan konflik antara pihak wakif atau ahli warisnya dengan pihak nazir (pengelola wakaf). Apabila hal ini terjadi, implikasinya dapat merugikan pihak pemberi wakaf ataupun penerima wakaf itu sendiri.
Pendapat yang menyatakan bahwa benda wakaf mesti dipertahankan wujud dan pemanfatannya harus tetap sesuai dengan tujuan yang telah diikrarkan oleh wakif kendatipun sebagian bendanya telah rusak, secara positif memberikan jaminan kelanggengan pemanfatan harta wakaf sesuai dengan kehendak si wakif. Namun secara negatif akan menyebabkan harta wakaf tidak dapat dikembangkan atau dilakukan modifikasi agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar demi kepentingan masyarakat umum, dan di samping itu mungkin juga terjadi tindakan penyia-nyiaan atau penelantaran harta wakaf karena tidak dapat dimanfaatkan lagi akibat perubahan situasi dan kondisi perkembangan masyarakat atau akibat perubahan dan kerusakan benda wakaf itu sendiri.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam persoalan perubahan harta wakaf, baik dengan dialihfungsikan ataupun dijual dan diganti dengan harta yang lain, bertitik tolak dari pemahaman mereka terhadap dalil wakaf. Dalil wakaf yang secara khusus mengatur tentang perwakafan dan menjadi sumber perbedaan pendapat tersebut adalah hadis riwayat Ibnu Umar yang menceritakan peristiwa wakaf pertama dalam Islam yang dilakukan oleh Umar ibn al-Khaththab atas sebidang tanahnya di Kaibar. Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut:
حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا محمد بن عبد الله الأنصاري حدثنا ابن عون قال أنبأني نافع عن ابن عمر رضي الله عنهما أن عمر بن الخطاب أصاب أرضا بخيبر فأتى النبي صلى الله عليه وسلم يستأمره فيها فقال يا رسول الله إني أصبت أرضا بخيبر لم أصب مالا قط أنفس عندي منه فما تأمر به قال إن شئت حبست أصلها وتصدقت بها قال فتصدق بها عمر أنه لا يباع ولا يوهب ولا يورث وتصدق بها في الفقراء وفي القربى وفي الرقاب وفي سبيل الله وابن السبيل والضيف لا جناح على من وليها أن يأكل منها بالمعروف ويطعم غير متمول. قال: فحدثت به ابن سرين: غير متماثل مالا .(رواه البخارى)
[41]
“Menceritakan kepada kami Qutaibah ibn Said, menceritakan kepada kami Muhammad ibn Abdullah al-Anshari, menceritakan kepada kami Ibnu Aun, bahwa dia berkata, Nafi’ telah menceritakan kepadaku ibn Umar r.a bahwa: “Umar ibn al-Khaththab memperoleh tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi SAW. untuk minta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata: “Wahai Rasulullah SAW! Saya memperoleh lahan di Khaibar, yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi harta tersebut; apa perintah engkau kepadaku mengenainya? Nabi SAW. menjawab: “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar berkata: “Maka Umar menyedekahkan tanah tersebut (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasilnya) kepada fuqara’, kerabat, riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibn sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari hasil tanah itu secara ma’ruf (wajar) dan memberi makan (kepada yang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik. Rawi berkata: dalam hadis Ibnu Sirrin dikatakan: “Tanpa menyimpannya sebagai harta hak milik”. (H.R al-Bukhari).

Hadis ini merupakan satu-satunya dalil yang secara khusus membicarakan tentang wakaf, sedangkan dalil-dalil yang lain hanya berbentuk umum. Hadis ini dianggap telah mengatur persoalan wakaf khusus, karena di dalamnya telah tercakup berberapa unsur yang ditetapkan oleh para sebagai rukun-rukun wakaf, yakni adanya pihak yang berwakaf, adanya benda wakaf, adanya pihak penerima wakaf, dan bentuk perbuatan wakaf yakni penahanan asal harta dan penyerahan manfaatnya untuk tujuan wakaf.
Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat ulama bertitik tolak dari pemahaman mereka terhadap makna "penahanan asal harta wakaf" (in syi'ta habasta ashlaha). Sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya, bahwa golongan Hanafiyah berpendapat bahwa pengertian penahan asal harta itu adalah, bahwa status pemilikan benda wakaf tetap berada si wakif tanpa berpindah kepada penerima wakaf, sedangkan yang diberikan itu adalah manfaat benda tersebut. Oleh sebab itu, yang mesti kekal itu adalah manfaatnya bukan bendanya. Namun golongan Syafi'iyah berpendapat bahwa "penahanan asal harta" berarti "pengekalan bendanya". Oleh sebab itu, status pemilikan terhadap benda wakaf berpindah menjadi milik Allah sejak saat diwakafkan, tidak boleh dilakukan transaksi lagi atas benda wakaf tersebut, baik dengan cara menjual, menghibahkan ataupun mewariskannya. Dengan demikian, baik benda maupun manfaatnya mesti dikekalkan untuk tujuan wakaf.
Terhadap permasalahan di atas, perlu dilakukan penelusuran terhadap apakah pemilikan harta wakaf itu masih berada di tangan wakif atau berpindah menjadi milik Allah yang pengelolaanya diserahkan kepada nazir.
Apabila ditetapkan bahwa hakikat wakaf adalah menyedekahkan manfaat benda wakaf saja, sedang wujud bendanya tetap pada kekuasaan si wakif atau ahli warisnya (dalam hal wakif telah meninggal dunia), maka pengalihfungsian harta wakaf tidak dapat dilakukan kecuali setelah adanya izin dari pihak wakif atau ahli warisnya. Karena dalam hal ini, yang disebut wakaf bukan hartanya melainkan hasilnya. Berdasarkan kepada Sunnah Rasulullah SAW. tentang riwayat Umar ibn al-Khaththab yang tidak menjual, tidak menghibahkan dan tidak mewariskan benda wakafnya dan tindakan Umar tersebut tidak dilarang oleh Nabi SAW. sehingga dapat ditetapkan sebagai sunnah taqririyah. Namun sunnah taqririyah dapat menjadi sinyal bahwa hukum menahan asal harta dengan tidak menjual, menghibahkan, atau mewariskan adalah mubah, bukan haram ataupun makruh. Sesuatu praktek kehidupan masyarakat yang dibiarkan oleh Nabi SAW. di kala beliau masih hidup, tidak dilarang dan tidak pula diperintahkannya agar dilaksanakan, maka hukumnya adalah mubah.
Apabila dilihat pula pemahaman nash secara tekstual, dalam hadis Ibnu Umar terdapat kalimat Rasulullah SAW. yang menyatakan "in syi'ta, habasta ahslahu wa tashadaqta biha". Ungkapan tersebut memberikan sinyal bahwa wakaf bukanlah sesuatu yang wajib tetapi berdasarkan kerelaan, dan tidak ada satu pun nash yang secara tegas menunjukan adanya larangan menjual dan mengganti benda wakaf dengan benda wakaf yang lain.
Berbeda dengan ibadah-ibadah yang berhubungan dengan harta lainnya, ibadah wakaf sangat kepada dapat atau tidaknya harta tersebut dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya. Dalam hal harta wakaf berkurang manfaatnya, atau rusak sehingga tidak dapat memenuhi fungsinya sebagaimana yang dituju wakif, harus dicari jalan keluar supaya harta wakaf itu dapat berfungsi secara optimal. Untuk itu seharusnya tidak ada halangan untuk menjual harta wakaf yang tidak berfungsi itu, kemudian ditukar dengan benda lain yang dapat memenuhi tujuan wakaf.
Hal ini senaga dengan pendapat Ibn Taimiyah yang menyatakan, bahwa benda wakaf itu boleh ditukar atau dijual, apabila tindakan ini benar-benar sangat dibutuhkan.
[42]Dasar pemikiran Ibn Taimiyah sangat praktis dan rasional. Pertama, tindakan menukar atau menjual benda wakaf tersebut sangat diperlukan. Lebih lanjut Ibn Taimiyah mengajukan contoh, seseorang mewakafkan kuda untuk tentara yang sedang berjihad fi sabilillah, setelah perang usai, kuda tersebut tidak diperlukan lagi. Dalam kondisi seperti ini, kuda tersebut boleh dijual, dan hasilnya dibelikan sesuatu benda lain yang lebih bermanfaat untuk diwakafkan. Kedua, karena kepentingan mashlahat yang lebih besar, seperti masjid dan tanahnya yang dianggap kurang bermanfaat, dijual untuk membangun mesjid baru yang lebih luas atau lebih baik.[43] Dalam hal ini didukung pula oleh tindakan Umar ibn al-Khaththab ketika ia memindahkan mesjid Kufah dari tempat yang lama ke tempat yang baru. Usman kemudian melakukan tindakan yang sama terhadap mesjid Nabawi.[44]
Argumentasi lebih jauh yang dapat diajukan bahwa tindakan tersebut ditempuh adalah untuk menghindari kemungkinan timbulnya kerusakan atau setidaknya penyia-nyiaan benda wakaf itu. Hal ini sejalan dengan kaidah:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
"Menghindari kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemashlahatan"

Selain itu, perubahan atau pengalihfungsin warta wakaf tersebut bertujuan untuk mempertahankan tujuan hakiki disyari'atkannya wakaf, yaitu untuk kepentingan orang banyak dan kesinambungan.
[45]
Apabila kita lihat dari segi hakikat pengertian wakaf, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, di dalam bahasa Arab berarti “penahanan”.
[46] Penahanan memiliki makna ganda, yaitu tidak bermakna hilangnya hak milik pewakaf atas harta tersebut dan makna lainnya penahanan dari tindakan hukum selama diwakafkan. Dari kedua pendapat yang berkembang, yakni jumhur dan Syafi'iyah, sebenarnya dapat digabungkan antara pendapat Hanafiyah dengan pendapat Syafi'iyah dengan mengambil unsur-unsur positif dari masing-masing pendapat mereka dan menghilangkan unsur-unsur yang negatifnya.
Unsur yang positif dalam pendapat Hanafiyah adalah bahwa terhadap benda wakaf masih dapat dilakukan transaksi lain seperti dijual, dihibahkan dan diwariskan, sehingga dengan pendapat ini maka pengalihfungsian harta wakjapun menjadi seustau yang mungkin dilakukan, apalagi untuk kepentingan kemashlahatan yang lebih besar. Unsur positif dalam pendapat Syafi'iyah adalah bahwa harta wakaf itu mesti dipertahankan ain dan manfaatnya. Oleh sebab itu, wakaf itu berpindah kepemilikannya dari hak wakif menjadi hak Allah. Dengan mengambil pendapat ini, maka wakaf dapat dipertahankan kelanggengannya dan tidak dapat ditarik kembali oleh wakif atau ahli warisnya.
Perbedaan pandangan di atas memberi ruang untuk membina dan membentuk sistem wakaf kontemporer, serta merekonstruksi konsep baru mengenai wakaf yang relevan dengan perubahan masa demi melahirkan perktek wakaf yang lebih profesional, progresif, dan berguna bagi pengembangan amal jariah tersebut untuk tujuan kebajikan.
Berdasarkan perbedaan pendapat itu, dapat dilihat dan dipahami bagaimana Islam sebagai agama yang “fleksibel” dan harus diciptakan kaedah-kaedah dan sistem terkini untuk menjadikan ibadah wakaf itu lebih menarik dan dapat mengumpulkan lebih banyak pewakaf untuk mengembangkan ibadah berwakaf di negara ini. Dengan demikian, sumber untuk mendanai amal-amal kebajikan menjadi lebih kokoh. Kerangka pikir untuk membangun sistem wakaf baru dapat diupayakan agar ibadah wakaf dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan demi terwujudnya keadilan sosial dan terbantunya kelompok yang berada di bawah garis kemiskinan dalam masyarakat, juga untuk tujuan-tujuan lain seperti dakwah. Tidak ada halangan syarak untuk membangun konsep baru tentang wakaf guna memudahkan umat Islam dalam membangun sistem wakaf yaitu melalui penggabungan rumusan dari ulama al-Hanafiyah, al-Malikiyah dan al-Shafiiyyah seperti dijelaskan di atas.
Apabila dilihat pasal 225 Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan :
(1) Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain daripada yang dimaksudkan dalam ikrar wakaf.
(2) Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama kecamatan dan Camat setempat dengan lasan:
a. karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf sepertio diikrarkan oleh wakif.
b. Karena kepentingan umum.
Terlihat bahwa perumus Kompilasi Hukum Islam secara tegas menggabungkan antara pendapat ulama Syafi'iyah dengan pendapat ulama Hanafiyah. Pada pasal 225 ayat (1) dapat dipahami bahwa yang lebih dominan adalah pendapat Syafi'iyah, di mana harta wakaf pada prinsipnya adalah kekal dan mesti dipertahankan untuk kepentingan bersama. Namun pada ayat 2 pasal 225 KHI tersebut terlihat adanya prinsip keluesan dan fleksibelitas hukum Islam dengan mempertimbangkan maqashid al-syar'i dari amalan wakaf tersebut.
Dengan kata lain, bahwa pada prinsipnya terhadap harta wakaf tidak dapat dilakukan perubahan baik perubahan terhadap status, maupun penggunaan selain dan pada apa yang dimaksud di dalam ikrar wakaf. Namun kenyataannya perlu diakui bahwa di dunia fana ini tidak ada suatu pun yang abadi. Menurut kodratnya segala sesuatu akan berubah, dan bahkan karena kemajuan yang terjadi di dalam kehidupan manusia telah banyak perubahan yang tidak dilakukan olehnya. Oleh karena itu dalam keadaan-keadaan tertentu, yakni:
a. Keadaan benda wakaf sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf sebagaimana yang telah diikrarkan oleh wakif;
b. Kepentingan umum menghendaki.
[47]
Keadaan-keadaan ini termasuk pengecualian dari jangkauan ketentuan tersebut di atas. Dengan kata lain bahwa jika suatu benda wakaf dihadapkan kepada kenyataan tersebut di atas dapat saja dilakukan suatu perubahan atasnya, baik perubahan status, peruntukkan ataupun penggunaannya.
Perubahan dimaksud dikarenakan adanya perubahan kondisi benda wakaf atau lingkungannya, atau bisa juga dikarenakan adanya perubahan rencana tata guna tanah, tata ruang atau rencana pembangunan daerah/nasional.
Beberapa contoh dapat dikemukakan seperti wakaf sawah yang diperuntukkan sebagai sumber dana suatu yayasan yatim piatu, dan ternyata sawah tersebut akhirnya menjadi kering dan tidak subur lagi, sehingga mengakibatkan tidak dapat lagi diambil hasilnya
[48].
Dengan demikian, berarti wakaf sawah tersebut dapat dikatagorikan sebagai tanah wakaf yang mengalami kerusakan. Keadaan semacam itu tentu sangat mengancam akan kelestarian dan keabadian pemanfaatan hasilnya. Padahal justru pemanfaatannya inilah yang merupakan shadaqah jariyah yang senantiasa akan mengalirkan pahala secara terus menerus kepada pemberi wakafnya itu.
Jadi untuk menjaga kelestarian dan keabadian pemanfaatan sebagai titik tolak dalam masalah perwakafan, maka penanggung jawab pengelolaannya - yang dalam hal ini adalah nadzir- dapat mengajukan perubahan status tanah wakaf tersebut kepada Menteri Agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selanjutnya menggantinya dengan tanah wakaf yang baru yang seharga dengan hasil penjualan. Nazir dapat juga merubah peruntukkan atau penggunaannya dengan peruntukkan atau penggunaan lain yang sekiranya akan dapat memberikan kemanfaatannya bagi kehidupan masyarakat. Kejadian semacam dikuatkan oleh tindakan Umar ibn al-Khaththab terhadap sebuah masjid di Kufah dan dipindahkan ke tempat lain, serta bekas masjid tersebut selanjutnya dijadikannya sebagai pasar.
[49]
Dengan demikian berarti tanah wakaf dimaksud dapat dipergunakan kembali seperti tujuan wakafnya semula. Kebolehan seperti tersebut di atas adalah semata-mata karena dalam keadaan darurat dan didasarkan atas adanya prinsip maslahah (memelihara maksud syara’ yaitu memberikan kemanfaatan dan menghindari hal-hal yang merugikan). Pertimbangannya dari pada harta wakaf tidak boleh dijual tetapi sebagai akibatnya harta wakaf itu tidak dapat berfungsi. Maksud syara’ akan lebih terpelihara manfaat wakafnya bila ia boleh dijual atau diganti dengan tanah lain.[50]
Selain kebolehan merubah status benda wakaf seperti tersebut di atas, dibolehkan juga bagi benda wakaf yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum, seperti kebun lokasi tanah wakaf tersebut terkena jalur jalan baru, akan dipergunakan sebagai komplek/pusat perkantoran pemerintah, komplek pertokoan dan lain-lainnya, dengan catatan harus diganti dengan tanah lain yang setidaknya senilai dan seimbang dengan kegunaannya sesuai dengan ikrar wakaf.
Kebolehan dimaksud berlaku juga bagi perubahan peruntukkan dan penggunaan tanah wakaf seperti apa yang telah diikrarkan oleh wakif. Sebuah contoh dapat dikemukakan seperti tanah wakaf yang semula sebagal tanah pertanian yang diperuntukkan sebagai sumber dana suatu lembaga pendidikan, Karena perkembangan kota, maka daerah tersebut menurut tata ruang diperuntukkan sebagai lokasi perkantoran dan lain-lainnya, sehingga sebagai akibatnya tidak boleh lagi ada sawah di daerah tersebut.
Menghadapi kenyataan semacam ini, maka tanah wakaf tersebut harus disesuaikan, misalnya saja:
a. Tanah wakaf tersebut yang semula sebagai tanah pertanian di atasnya didirikan suatu gedung atau kantor kemudian gedung atau kantor tersebut dikontrakan atau disewakan, lantas hasil kontrakan atau sewaan tersebut dijadikannya sebagai sumber dana bagi lembaga pendidikan dimaksud.
b. Di lokasi tanah wakaf tersebut didirikan bangunan-bangunan, dan kemudian bangunan-bangunan tersebut dijadikannya sebagai pusat pendidikan.
Meskipun oleh hukum suatu perubahan status, peruntukkan dan kegunaan tanah wakaf dibolehkan, namun di dalam prakteknya tidaklah sekehendak hati nadzir dapat mengubahnya. Akan tetapi nadzir yang bersangkutan terlebih dahulu harus mendapatkan restu dan izin dan Menteri Agama atau Pejabat lain yang ditunjuknya.
[51] Ketentuan semacam ini dlmaksudkan guna menjamin obyektivitas alasan-alasan perubahan atau penggantian tanah wakaf, sehingga kelestarian dan keabadian amalan dan manfaat tanah wakaf tersebut dapat diamankan, dan dapat pula dinilai bahwa perubahan wakaf secara obyektif dipandang perlu, agar benda wakaf tetap bermanfaat sehingga tujuan wakaf dapat tercipta.
Berdasarkan pengalaman pahit masa lalu tentang banyaknya kejadian adanya perubahan status maupun perubahan peruntukan tanah wakaf yang dilakukan oleh Nadzir secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan dapat merugikan lembaga wakaf itu sendiri, maka oleh politik hukum Agraria Nasional yang digariskan di dalam PP No. 28 Tahun 1977, Nadzir tidak diperkenankan melakukan perubahan baik terhadap status maupun peruntukannya tanpa alasan yang jelas dan melalui prosedur yang telah ditentukan. Perubahan tanah wakaf, baik terhadap status maupun peruntukannya oleh Nadzir hanya dapat dibenarkan apabila terdapat suatu keadaan yang dibenarkan oleh hukum. Seperti, karena keadaan tanah wakaf tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf, atau karena kepentingan umum menghendakinya. Meskipun demikian, kebolehan inipun harus dilakukannya melalui prosedur yang telah ditetapkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Di dalam suatu permohonan perubahan-perubahan baik terhadap peruntukan lain dan apa yang telah ditentukan dalam ikrar wakaf, maupun terhadap status tanah wakaf itu sendiri kepada pejabat yang berwenang atas pemberian izin perubahan tersebut, keberperanan Nadzir dalam hal ini, mengingat ia adalah sebagai manager harta wakaf, sehingga ia tahu persis téntang keadaan obyek tanah wakaf yang akan dialihkan statusnya maupun akan dirubah peruntukan atau kegunaannya.
Dalam hal nadzir bermaksud merubah peruntukan atau penggunaan lain dan apa yang telah ditentukan di dalam ikrar wakaf maupun perubahan atas status harta wakaf itu, maka ia wajib mengajukan permohonannya dengan disertai alasan yang menyakinkan sebagaimana tersebut di atas kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan secara khirarkis. Permohonan tersebut, selanjutnya disertai suatu pertimbangan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kotamadya harus diteruskan secana hirarkis kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi atau yang sejenis C.q Kepala Bidang Urusan Agama Islam di Propinsi setem pat.
Untuk suatu permohonan perubahan atas peruntukan atau penggunaan lain dan pada apa yang telah ditentukan di dalam ikrar wakaf, maka Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama c.q. Kepala Bidang Urusan Agama Islam diberi wewenang untuk memberikan persetujuan atau penolakannya secara tertulis. Jadi atas permohonan semacam ini Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama c.q Kepala Bidang Urusan Agama Islam itu sendiri tidak perlu meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri Agama.
Lain halnya apabila permohonan tersebut menyangkut masalah perubahan atas status tanah wakafnya itu sendiri, maka Kepala Kantor Wilayah Departernen Agama c.q. Kepala Bidang Urusan Agama Islam yang bersangkutan tidak berwenang untuk memberikan persetujuan atau penolakannya atas permohonan tersebut, melainkan ia dengan menyertakan suatu pertimbangan harus meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri Agama c.q. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji. Ini karena wewenang untuk menyetujui atau menolaknya adalah merupakan wewenang Direktur Jenderal dimaksud. Dan permohonan perubahan tersebut akan dapat disetujui, apabila perubahannya itu sendiri diberikan penggantian yang sekurang kurangnya senilai dan seimbang dengan kegunaannya sesuai dengan ikrar wakaf.
Dengan adanya perubahan peruntukan atau penggunaan lain dan pada apa yang telah ditentukan di dalam ikrar wakaf rnaupun perubahan atas status tanah wakafnya karena adanya alasan-alasan tersebut di atas, maka untuk kepentingan administrasi pertanahan, hal tersebut oleh Nadzir yang bersangkutan harus dilaporkan kepada kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten atau Kotamadya setempat guna untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
Penyimpangan-penyimpangan dan prosedur dari ketentuan tersebut di atas, selain terkena sanksi pidana, juga perubahan tersebut dengan sendirinya batal menurut hukum.
Sesuai ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa suatu perubahan peruntukan dan pada apa yang ditentukan dalam ikrar wakaf maupun perubahan status atas tanah wakafnya itu sendiri, pelaksanaannya dibatasi secara ketat. Hal ini tentu dimaksudkan agar dapat dihindarkan praktek-praktek yang dapat merugikan eksistensi dan keberadaan masalah perwakafan itu sendiri.
Karena itu, meski melalui prosedur dan proses yang panjang, Kompilasi Hukum Islam tetap memberikan peluang dibolehkannya mengubah atau mengalihfungsikan benda wakaf. Demikian pula diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 1977 dan peraturan pelaksaaannya dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978.
Yang perlu dipahami adalah bahwa yang dimiliki oleh penerima wakaf adalah terbatas pada manfaatnya saja. Sementara benda wakaf itu tidak dapat lagi dimiliki, karena itu di dalam hadis disebutkan, bahwa harta wakaf itu tidak dihibahkan, diperjualbelikan atau diwariskan.
Kendatipun demikian, meski tidak bisa dimiliki, maka pengelolaan benda wakaf tersebut menjadi tanggung jawab Nazir yang ditunjuk, baik oleh wakif maupun oleh PPAIW (Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf) menurut peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, dapat ditegaskan bahwa benda wakaf adalah milik mutlak Allah. Menurut Abu al-A'la al-Maududi, corak pemilikan yang semacam inilah yang sesunguhnya merupakan gambaran fitrah yang benar dalam Islam.
[52] Jadi, kalaupun manusia memiliki hara sesungguhnya adalah milik yang bersifat nisbi.
Dapat dilihat bahwa perumus Kompilasi Hukum Islam secara bijaksana menggabungkan pendapat yang berkembang di kalangan ulama Syafi'iyyah dan Hanafiah menyangkut pengalihfungsian benda wakaf. Dari sisi pengekalan materi benda wakaf harus dihindarkan dari transaksi perdata, seperti menghibahkan, menjual-belikan, mewariskan, diadopsi dari pendapat Syafi'iyyah. Sementara dari sisi pemeliharaan pengekalan manfaat benda wakaf itu untuk kepentingan umum diadopsi dari pendapat Hanafiah. Dalam makna lain, bahwa pengalihfungsian benda wakaf pada dasarnya tidak dibenarkan, sesuai dengan ketentuan 225 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, kecuali dalam rangka pengekalan manfaat benda wakaf karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif (ayat 2 huruf a) dan untuk kepentingan umum (ayat 2 huruf b).
Kompilasi Hukum Islam tidak memberikan penjelasan secara tegas tentang batasan kepentingan umum, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 huruf b. Hal ini dimaksudkan agar penilaian kelayakan pengalihfungsian suatu benda wakaf dari apa yang diikrarkan semula diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat umum melalui permohonan tertulis dari nazir yang disetujui oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa pengalihfungsian benda wakaf dari pemanfaatan semula kepada pemanfaatan lain atau penggantian harta wakaf dengan barang yang lebih bermanfaat, dibenarkan dalam hukum Islam, dengan syarat bahwa benda tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi sesuai tujuan ikrar wakaf, atau terdapat manfaat yang lebih besar yang dapat diambil dari benda tersebut.
Apabila harta wakaf tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi, baik oleh karena perubahan situasi dan kondisi kebutuhan masyarakat maupun oleh karena penyusutan dan tingkat kerusakan dari benda wakaf itu sendiri, maka akan menyebabkan terjadinya pemubaziran (pemborosan) atau penelantaran benda-benda wakaf. Apabila hal ini terjadi, maka secara hukum perbuatan tersebut dilarang (haram), sebagaimana ditegaskan dalam ayat al-Quran surat al-Isra' ayat 27, yang menyatakan:
إن المبذرين كانوا إخوان الشياطين، وكان الشيطان لربه كفورا.

"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-sauadra syaithan dan syaithan itu adalah sangat engkar kepada Tuhannya".

Oleh sebab itu, benda wakaf yang tidak dapat dimanfaatkanlagi dan terancam mengalami kehancuran secara sia-sia, dibenarkan untuk dialihfungsikan, atau dijual dan diganti dengan benda wakaf yang lain. Demikian pula halnya apabila benda-benda wakaf tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar daripada pemanfaatan semula, namun pemanfaatan yang baru tidak sesusai dengan ikrar wakaf, maka dalam hal ini menurut hemat penulis dibolehkan untuk dialihfungsikan kepada pemanfaatan yang lebih besar, karena hakikat dari wakaf itu sendiri adalah untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan umum. Pengalihfungsian tersebut tidak perlu mendapat izin terlebih dahulu dari wakif, tetapi mesti melalui permohonan dari nazir atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dan mendapat izin dari Menteri Agama. Apabila hal itu memang sangat dibutuhkan, maka kebutuhan itu sendiri kadangkala dapat meningkat menajdi sesuatu yang diharuskan sesuai dengan kaidah fikih:
الحاجة تنزل منزلة الضرورة
[53]
"Kepentingan atau hajjah itu ditempatkan pada tempat darurat"

Dalil lain tindakan Umar ibn al-Khaththab dan Usman ibn Affan yang pernah memindahkan mesjid dan menjadikan tanah wakaf tersebut sebagai pasar. Demikian pula tindakan Usman ibn Affan yang membangun mesjid Nabawi tanpa mengikuti konstruksi pertama dan memberi tambahan.
Adapun adanya kalimat "la yabi'u, wa la yuhabu, wa la yuratsu" (tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak pula diwariskan) dalam hadis Ibnu Umar, menurut hemat penulis tidak bertentangan dengan mengalihfungsikan harta wakaf. Karena dalam hal ini, substansi wakaf tersebut tidak dihilangkan, hanya saja dialihfungsikan kepada pemanfatan yang lebih baik, demi mengoptimalisasikan pemanfaatan harta wakaf. Mengingat harta wakaf itu telah menjadi milik Allah dan dimanfaatkan oleh publik, maka yang boleh mengalihfungsikan atau mengubah dan menggantinya hanyalah pemerintah selaku yang bertanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat secara umum. Dalam hal ini telah ditunjuk dalam peraturan perundang-undangan yakni Menteri Agama dengan permohonan tertulis dari nazir, berdasarkan saran Majelis Ulama Kecamatan dan Camat di wilayah harta wakaf itu berada.
Dengan demikian, segala bentuk pemubaziran atau penyia-nyian harta wakaf dapat dihindari dan dapat pula dikontruksi bentuk-bentuk wakaf baru dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat yang lebih baik.
Pengalihfungsian harta wakaf itu bukan berarti menghilangkan substansi benda wakaf. Pengalihfungsian itu hanya bertujuan memenuhi fungsi wakaf yaitu mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.
[54] Oleh sebab itu, harta wakaf yang telah dialihfungsikan tetap sebagai harta wakaf, yakni tetap menjadi milik publik tidak berubah menjadi harta pribadi. Karena harta wakaf yang baru tersebut tentu saja tidak akan pernah ada tanpa adanya harta yang lama yang dimodifikasi pemanfatannya ke dalam bentuk yang baru. Di sinilah terlihat salah satu bentuk adaptabilitas hukum Islam yang relevan dan sesuai dengan segala situasi dan kondisi masa (shalih li kulli zaman wa makan).
[1]Muhammad Abu Zahrah, Muhadarat fi al-Waqf, (Mesir: Dar al-Fikr al-'Arabiy, 1971), h. 5.
[2]Ibid.
[3]Uswatun Hasanah, Peranan Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial (Studi Kasus Pengelolaan Wakaf di Jakarta Selatan), Disertasi tidak diterbitkan, IAIN Syarif Hidayatullah, 1997, h. 81.
[4]Ibid.
[5]Ibid., h. 82
[6]Ibid., h. 83-84
[7]Ahmad Syalabi, Mausu'ah al-Tarikh al-Islamiy, (Mesir: Maktabah al-Nahdah al-Misriyyah, 1979), h. 357.
[8]Ibid.
[9]Ahmad Syalabi, loc.cit.
[10]Uswatun Hasanah, loc.cit.
[11]Pendapat yang berkembang pada saat itu terbagi kepada tiga kelompok. (1), kelompok yang berpendapat bahwa tidak diperlukan lagi aturan yang mengatur tentang wakaf dan seyogyanya lembaga wakaf dibubarkan, denagn alasan: a. banyaknya orang yang hidup bersenang-senang dengan tanah wakaf yang jumlahnya mencapai 1/8 (seperdelapan) dari seluruh tanah pertanian di Mesir dan tidak dikelola secara produktif. b. wakaf ahli menimbulkan pengangguran. c. sebagian nazir menyelewengkan harta wakaf. d. pertentangan antara para nazir, kekacauan pelaksanaan wakaf, dan perbedaan pendapat di antara para penegak hukum menyebabkan lemahnya lembaga wakaf. e. jumlah orangnya makin banyak menyebabkan bagian yang diterima masing-masing generasi semakin kecil. f. harta wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, baik mustahiq maupun nazir kurang memiliki rasa tanggung jawab untuk melestarikan harta wakaf tersebut. (2) kelompok yang mendukung rancangan undang undang tersebut untuk segera disahkan. Namun terhadap wakaf ahli dan khairi mereka sepakat dengan kelompok pertama bahwa jenis wakaf ini tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat Mesir. (3) Kelompok yang mendukung semua rancangan tersebut dan menentang pembubaran lembaga wakaf, dengan alasan bahwa terjadinya kesemrawutan pengelolaan wakaf disebabkan oleh pengelolaan yang tidak profesional dan belum adanya aturan yang mengatur sistem kerja pengelola dan wakif.
[12]Jumhuriyyah Misr al-‘Arabiyah, Qawanin al-Waqf wa al-Hikr wa al-Qararat al-Tanfiziyah, (Kairo: al-Hai’ah al-Ammah li Syuun al-Matabi al-amiriyah, 193), h. 1-4.
[13]Ibid.
[14]Muhammad Abu Zahrah, op.cit., h. 88.
[15]Jumhuriyyah Misr al-Arabi, op.cit., h. 34-37.
[16]Muhammad Abdul Manan, Teori dan Praktek Perekonomian Islam, diterjemahkan oleh M. Nastagin, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1993), h. 385.
[17]Jumhur Misr al-Arabi, op.cit., h. 149.
[18]Hasan Abdullah al-Amin (ed), Idarah wa Tassmir Mumtalakat al-Auqaf, (Jeddah: Ma’had al-Islamiy li al-Buhuts wa al-Tadrib al-Bank al-Islamiy, 1989). h. 344.
[19]Adiwarman A. Karim, Wakaf Tunai untuk Investasi, dalam Makalah-Makalah Seminar Wakaf Tunai untuk Investasi Bisnis Bank Nasional Indonesia-Dompet Dhuafa’, Republika, Jakarta, 8 Mei 2003.
[20]Uswatun Hasanah, Manajemen Kelembagaan Wakaf". Makalah disampaikan pada Workshop Internasional tentang "Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Wakaf Produktif", diselenggarakan oleh The International Institute of Islamic Thought bekerja sama dengan Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI di Batam, tanggal 7 dan 8 Januari 2002, h. 3.
[21]Ibid., h. 4.
[22]Ibid.
[23]Ibid., h. 4-5.
[24]Ibid.
[25]Uswatun Hasanah, Peranan …, op.cit., h. 6-7.
[26]Ibid.
[27]Ibid., h. 8.
[28]Ibid.
[29]Ibid., h. 10.
[30]Ibid., 10-13.
[31]Ibid.
[32]Ibid.
[33]Adiwarman. A. Karim, loc.cit.
[34]Ibid.
[35]Ibid.
[36]Ibid.
[37]Ibid.
[38] Uswatun Hasanah, Manajemen …, op.cit., h. 6-7.
[39]Ibid.
[40]Lihat bab III tesis ini.
[41]Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), bab al-syuruth hadis nomor 2532, diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, op.cit., bab al-washaya hadis nomor 3080; Imam al-Turmuzi, bab al-Ahkam ‘an Rasulillah, hadis nomor 1296; Imam al-Nasa’i dalam Sunan al-Nasa’i, bab al-ahbas, hadis nomor 3546 dan 3547; Imam Abu Daud dalam Sunan Abi Daud, bab al-washaya, hadis nomor 2493; Imam Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, bab al-ahkam hadis nomor 2387 dan 2388; Imam Ahmad ibn Hanbal dalam Musnad Ahmad, bab masnad al-muktsirin min al-shahabah, hadis nomor 4379, 4923 dan 5805.
[42]Ibid.
[43] Sayyid Sabiq, op.cit.,juz. 3, h. 530.
[44] Ibid., h.
[45] Abd al-Rahman al-Asyimi, Majmu' al-Fatawa Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyyah, (T.Tp: T.pn, t.th): juz. 22, h. 100.
[46] Baca bab II halaman ….. tesis ini.
[47]Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 1977 pasal 11.
[48]Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, (Bandung: Alumni, 1983), h. 133.
[49]Sayyid Sabiq, halaman 350.
[50]Ibid
[51] PP. Nomor 28 Tahun 1977, pasal 11 ayat (2)

[52]M. Abd. Al-Jawad, al-Milkiyyah al-Aradi fi al-Islam, (Beirut: Mansya' al-Ma'arif, t.th.), juz II, h. 262.
[53]Jalaluddin Abd. Ibn Abi Bakar al-Syayuti, al-Asbah wa al-Nazhair, (Semarang: Toha Putra, t.th.), h. 59.
[54] Pasal 216 Kompilasi Hukum Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERANDA